Apes.. Disogok Sekda dengan Mobil Toyota Land Cruiser Kreditan, Bupati Kuansing Dicokok KPK

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Hari dan tanggal apes, memang nggak tercantum dalam kalender atau tanggalan. Dianggap aman-aman saja, tidak tahunya hari dan tanggal itu menjadi hari yang sial bagi kehidupan seseorang ke depan.
Seperti yang dialami Suhardiman Emby, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau. Hanya gegara disogok dengan mobil Toyota Land Cruiser kreditan oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Zulkarnain, keduanya harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apesnya lagi kedua pejabat tinggi di Kabupaten Kuansing itu, kini ditahan di Rutan KPK karena sudah ditetapkan menjadi tersangka suap. Mobil SUV seharga Rp 2,05 miliar yang dibeli dengan cara angsuran atau kredit di disita sebagai barang bukti.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menceritakan kepada awak media, kasus ini bermula pada April 2025. Ada dua calon Sekda Kuansing, yakni Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing dan Zulkranain selaku Kadis PUPR. Seleksi pencalonan ini dimanfaatkan oleh Bupati Suhardiman Amby periode 2025-2030 untuk mendapatkan manfaat. Kemudian sang bupati meminta syarat kepada kedua calon Sekda itu agar menyediakan mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S.
Selanjutnya dalam proses seleksi, ternyata hanya Zulkarnain yang menyanggupi permintaan itu dan yang bersangkutan akhirnya terpilih menjadi Sekda Kuansing.
Untuk memenuhi permintaan tersebut Zulkarnain lalu membeli satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp 2,05 miliar di sebuah showroom yang berlokasi di Jabodetabek. Pembelian dilakukan secara kredit atau mencicil senilai Rp 46,5 juta per bulan, dengan tenor 5 tahun.
Namun profil Zulkarnain tidak memenuhi syarat pengajuan kredit mobil mewah itu, hingga dia menggunakan identitas Dirut PT Mitra Ideal Consultant bernama Ardiles untuk proses kredit. Belakangan Ardiles juga menjadi tersangka karena ikut membantu proses korupsi suap. Diapun ditahan bersama bupati dan sekda.
Bupati sebenarnya sudah mengetahui KPK memantau aksi suap menyuap itu, hingga ia mencoba menyembunyikan mobil SUV pemberian Sekda Kuansing Zulkarnain. Kendaraan mahal tersebut lalu dijual ke showroom milik Suwito yang juga sempat diamankan bersama 5 orang lainnya saat OTT digelar pada Senin (29/6). Namun Suwito dibebaskan karena tidak terbukti ikut dalam tindak pidana korupsi itu.
Saat OTT berlangsung, KPK menangkap 10 orang ASN dan juga pihak swasta. Namun hanya 5 yang diboyong ke markas KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta. Sedangkan Bupati dan Sekda Kuansing lolos dari sergapan aparat KPK.
Baru pada esok harinya, Selasa (30/6) bupati dan sekda terbang ke Jakarta menyerahkan diri ke Gedung KPK. Setelah diperiksa intensif akhirnya keduanya ditetapkan jadi tersangka dan langsung ditahan selama 29 hari kedepan.
Selain Mobil Toyota Land Cruiser, barang bukti lain yang disita adalah transaksi elektronik pembayaran cicilan mobil Toyota Land Cruiser yang digunakan sebagai instrumen penyuapan oleh Sekda Zulkarnain kepada Bupati Suhardiman Amby.
Dalam pemeriksaan para tersangka, terungkap juga Bupati Suhardiman diduga pernah menerima mobil Mitsubishi Pajero Sport dari Zulkarnain pada 2021 untuk pemilihan Kadis PUPR. Mobil Pajero itu diduga diberikan Zulkarnain saat Suhardiman menjabat Plt Bupati Kuansing.
Penulis/Editor: Isa Gautama




