BERITA UTAMA HUKUM & KRIMINAL

Tersangka Baru di BGN Jadi 7: Pengadaan Ompreng MBG pun Masih Juga Dikorupsi

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi saat menyampaikan keterangan pers kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7).

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Satu persatu pengadaan barang untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) terbongkar di korupsi. Setelah pengadaan sepeda motor listrik, laptop, tv dan kaos kaki, kini pengadaan ompreng atau wadah makanan (food pray) ikut dikorupsi. Adalah Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan yang jadi tersangka baru dan kini sudah ditahan Kejaksaan Agung.

“Kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu Saudara LMI (Lalu Muhammad Iwan). Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025, dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama pada BGN ya,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7).

Tindak pidana korupsi itu bermula pada 2025, ketika tersangka diduga meminta saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang sengaja dibentuk sebagai sarana untuk menjual ompreng kepada para calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Jadi perannya adalah pada tahun 2025, ini Saudara LMI ini meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan ya, dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPBG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI,” ungkap Syarief.

Namun, lanjut Syarief, harga food tray tersebut sudah ditentukan sepihak oleh LMI. Dalam harga yang dipatok itu, terdapat jatah atau keuntungan yang dialokasikan khusus untuk tersangka Lalu Muhammad Iwan.

“Dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada Saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui ya dengan penjualan ompreng itu,” ungkapnya.

Meski begitu, Syarief belum membeberkan jumlah uang yang telah diterima Lalu dari hasil penjualan food tray tersebut. Begitu pula terkait besaran kerugian negara yang ditimbulkannya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Lalu Muhammad. Dia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan,” tutur Syarief.

Akibat perbuatannya, tersangka Lalu terancam dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, atau huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP, serta merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Penetapan Lalu Muhammad Iwan menambah daftar tersangka dalam sengkarut korupsi di Badan Gizi Nasional. Kini total ada 7 tersangka dalam pusaran kasus korupsi BGN, mereka adalah; Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Kemudian Asep Yusuf Somantri  selaku orang dekat Sony, Andri Mulyono Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) selaku penyedia motor listrik dan Glory Harimas Sihombing Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) serta Lalu Muhammad Iwan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN.

Penulis/Editor: Isa Gautama

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *