INTERNASIONAL

Sepanjang Januari – Juni, 12 Ribu WNI Minta Pulang Imbas Operasi Besar Pemerintah Kamboja Berantas Penipuan Daring

progresifjaya.co.id, PHNOM PENH – Lebih dari 12 ribu warga negara Indonesia mengajukan bantuan kepulangan dari Kamboja sepanjang enam bulan pertama 2026. Lonjakan itu terjadi di tengah operasi besar Pemerintah Kamboja memberantas jaringan penipuan daring yang melibatkan pekerja asing.

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh mencatat sebanyak 12.019 WNI melapor dan meminta fasilitasi kepulangan selama Januari hingga Juni 2026. Jumlah itu sudah lebih dari dua kali lipat dibanding total kasus sepanjang 2025 yang mencapai 5.088 WNI.

Hingga 30 Juni 2026, KBRI Phnom Penh telah memfasilitasi pemulangan 5.487 WNI ke Indonesia. KBRI juga menerbitkan 4.368 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI yang tidak lagi memiliki dokumen perjalanan.

Kuasa Usaha Ad Interim KBRI Phnom Penh Krishnajie mengatakan masih banyak WNI yang tertahan di Kamboja meski telah memperoleh penghapusan denda overstay dari pemerintah setempat.

Pemerintah Kamboja telah memberikan penghapusan denda overstay kepada 5.950 WNI. Namun, sebagian warga mengaku belum memiliki biaya untuk membeli tiket pulang ke Indonesia.

“Sebagian yang mengaku tidak memiliki kemampuan membeli tiket tersebut sudah mendapat pengampunan denda overstay sejak Januari 2026,” kata Krishnajie, Jumat (3/7/2026).

KBRI juga terus mendampingi WNI yang diamankan otoritas Kamboja dalam operasi penertiban jaringan penipuan daring. Saat ini, sekitar 676 WNI berada di sejumlah fasilitas detensi Pemerintah Kamboja, dengan lebih dari 500 orang ditempatkan di Bati Pre-Deportation Center, Provinsi Takeo.

Selain itu, sekitar 1.250 WNI lainnya ditempatkan di fasilitas detensi Pochentong setelah terjaring operasi penertiban di kawasan sekitar Phnom Penh. KBRI juga menampung sekitar 120 WNI yang memiliki keterbatasan finansial atau berada dalam kondisi rentan, termasuk perempuan, bayi, dan anak-anak.

Di tengah proses pemulangan tersebut, KBRI mencatat masih ada WNI yang datang ke Kamboja untuk bekerja dalam jaringan penipuan daring. KBRI meminta masyarakat Indonesia tidak tergiur tawaran pekerjaan ilegal di negara itu.

“KBRI Phnom Penh mengimbau WNI yang masih berniat terlibat dalam tindak kejahatan ini untuk mengurungkan rencananya dan mencari pekerjaan yang legal,” ujar Krishnajie. 

Ia menegaskan WNI yang terbukti terlibat penipuan daring tetap harus menghadapi proses hukum di Kamboja. (Red)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *