HUKUM & KRIMINAL

JPU Pikir-pikir Atas Vonis Mati Ririn, Tunggu Sikap Resmi Terdakwa

progresifjaya.co.id,  INDRAMAYU  – Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Niko, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Eko Supramurbada, didampingi Kepala Seksi Intelijen Tomi serta tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyatakan masih pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu yang menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Ririn Rifanto dalam perkara pembunuhan satu keluarga di Paoman.

Pernyataan tersebut disampaikan usai sidang putusan di Kejaksaan Negeri Indramayu, Rabu (8/7/2026). Eko menjelaskan, majelis hakim menyatakan Ririn terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana serta kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Putusan yang dijatuhkan berupa pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.

“Atas putusan tersebut, terdakwa Ririn langsung menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding. Sementara kami selaku Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir untuk mempelajari pertimbangan majelis hakim dan menunggu sikap resmi dari terdakwa maupun penasihat hukumnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Eko.

Ia menegaskan, putusan majelis hakim telah mengakomodasi seluruh tuntutan yang sebelumnya diajukan JPU, baik dari sisi pembuktian pasal yang didakwakan maupun tuntutan pidana mati terhadap terdakwa.

“Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan kami. Pasal yang didakwakan dinyatakan terbukti dan pemidanaannya juga diakomodasi oleh majelis hakim, meskipun tentunya hakim memiliki pertimbangan hukum tersendiri dalam menjatuhkan putusan,” katanya.

Terkait sikap Ririn yang sejak awal persidangan tidak mengakui perbuatannya, Eko menilai hal tersebut merupakan hak terdakwa dalam proses peradilan.

“Itu adalah hak terdakwa untuk memperjuangkan pembelaannya, termasuk tidak mengakui perbuatan yang didakwakan dan mengajukan upaya hukum banding. Harapan kami, putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim tetap dipertahankan hingga berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

“Apabila banding diajukan, kami akan menyusun memori banding maupun kontra memori banding yang substansinya tetap mengacu pada tuntutan jaksa dan putusan majelis hakim,” pungkasnya.

Penulis/Editor: Eka

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *