Ririn Rifanto Divonis Pidana Mati dengan Masa Percobaan 10 Tahun dalam Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman

progresifjaya.co.id, INDRAMAYU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun kepada terdakwa Ririn Rifanto dalam perkara pembunuhan satu keluarga di Desa Paoman, Kabupaten Indramayu, Rabu (08/07/2026).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Wimmi D. Simamarta, didampingi hakim anggota Raditya Yuri Purba dan Agus Eman.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Ririn Rifanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana serta turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu primer dan dakwaan kumulatif kedua.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun,” ujar Hakim Ketua saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim juga menetapkan pidana mati tersebut dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung apabila selama menjalani masa percobaan terdakwa menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa menimbulkan dampak psikologis yang luas di tengah masyarakat, memicu rasa takut dan keresahan, serta merusak rasa aman dalam kehidupan bermasyarakat.
Hakim juga menyatakan tindakan terdakwa telah menimbulkan degradasi moral karena menghilangkan nyawa satu keluarga, termasuk anak-anak dan lansia, sehingga melanggar nilai-nilai kemanusiaan yang paling mendasar serta memicu kemarahan publik.
Majelis menilai perbuatan terdakwa merupakan tindakan keji yang menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban. Selain itu, selama proses hukum terdakwa dinilai berupaya melarikan diri, tidak bersikap jujur, dan tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Adapun keadaan yang meringankan dinyatakan nihil.

Usai persidangan, Juru Bicara Pengadilan Negeri Indramayu, Bayu Adhy Pratama, didampingi Humas Julius Ramdhani dan Panitera Muda Pidana Karyono, membenarkan amar putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
“Pada pokoknya majelis hakim menyatakan terdakwa Ririn Rifanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu primer dan dakwaan kumulatif kedua. Kemudian menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun,” kata Bayu.
“Saat ini terdakwa mengajukan upaya banding sehingga putusan belum berkekuatan hukum tetap,” lanjutnya.
Mengenai riwayat putusan pidana mati di Pengadilan Negeri Indramayu, Bayu mengaku belum dapat memastikan apakah vonis serupa pernah dijatuhkan sebelumnya karena harus dilakukan penelusuran terhadap data perkara.
“Selama saya bertugas sekitar dua tahun di Pengadilan Negeri Indramayu, belum ada putusan yang menjatuhkan pidana mati,” katanya.
Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menempuh upaya hukum banding sehingga perkara akan dilanjutkan ke tingkat Pengadilan Tinggi.
Penulis/Editor: Eka



