
Ulasan: Isa Gautama
SAAT Kejagung beberapa kali pamer tumpukan duit hasil sitaan para koruptor memang sungguh mencengangkan. Betapa banyaknya tumpukan duit pecahan Rp 100 ribuan yang berjumlah triliunan rupiah memenuhi ruangan pertemuan di Gedung Bundar Kejagung. Jakarta Selatan. Presiden Prabowo yang pernah menyaksikan langsung uang tersebut sampai memberi apresiasi kepada kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Febrie Ardiansyah yang kala itu menjabat Jampidsus.
Namun publik banyak yang bertanya-tanya bagaimana uang triliunan rupiah itu sampai bisa disita dari para koruptor. Apakah melalui prosedur yang benar, tidak dimanipulasi, sehingga nilainya berkurang? Atau memang sengaja proses hukumnya dibuat seolah-olah aset yang disita sudah cukup, padahal masih bisa dikembangkan.
Nah, disinilah peluang yang bisa digunakan oleh oknum-oknum penegak hukum yang menangani perkara korupsi itu untuk mendapatkan cuan. Seperti aset-aset barang yang disita dinilai dengan harga murah. Padahal dijual dengan harga pasaran, sehingga selisihnya, dikorup oknum yang bersangkutan.
Terbongkarnya perkara korupsi dan TPPU yang diduga dilakukan tersangka eks Jampidsus Febrie Ardiansyah membuat mata publik terbelalak. Bagaimana tidak, oknum pejabat Kejagung yang getol memberantas korupsi besar itu, belakangan diketahui justru melakukan korupsi.
Sungguh ironis memang, sosok Febrie Ardiansyah sebelumnya dipuja publik, bahkan presiden Prabowo pun memberikan dua jempol, karena berhasil mengembalikan duit negara sebagai penerimaan bukan pajak cukup besar. Tapi kebanggan institusi Kejagung akhirnya runtuh, sebab diketahui pejabat yang paling berwenang memberantas korupsi diduga memanfaatkan atau memanipulasi aset-aset sitaan para koruptor.
Lihat saja duit dan emas yang disita Korkas Tipidkor Polri dari rumah pribadi Febrie Ardiansyah di Sentul City, Bogor mencapai Rp 467 miliar. Aset sebanyak itu disimpan dalam brankas yang dibuat secara khusus tertanam di dinding untuk menampung duit dan emas diduga hasil korupsi.
Tidak itu saja, bersama Ditkrimsus Polda Metro Jaya, Kortas Tipidkor juga menyita duit Rp 67 miliar dari Cafe de’Clean dan Poin Money Changer di bilangan Cipete Jakarta Selatan. Kedua tempat usaha tersebut diduga milik tersangka Don Ritto yang terafiliasi dengan eks Jampidsus Febrie Ardiansyah.
Tidak sampai di situ, selanjutnya masih dicari lagi tempat-tempat penyimpanan aset hasil korupsi dan TPPU kedua tersangka tersebut. Sebab ada kabar tersangka masih menyimpan aset lainnya di sebuah bunker yang belum diketahui lokasinya. Meski ini baru sinyalemen, tetapi harus ditanggapi dengan serius, kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Jika nanti terbukti oknum pejabat tinggi Kejagung itu melakukan korupsi dengan menyelewengkan duit dari hasil sitaan para koruptor, maka tentunya sungguh memalukan. Padahal sehatusnya oknum tersebut yang mengamankannya, bukan malah dimanipulasi untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.
Publik sangat geram dan marah atas kelakuan oknum yang sok bersih itu. Oleh karenanya mereka meminta agar tersangka, utamanya yang juga oknum pejabat tinggi Kejagung, dihukum mati. Sudah sepantasnya dihukum mati, kata legislator dari Graksi PDIP dan PAN di Komisi III DPR RI.
Sebenarnya kasus korupsi dan TPPU mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sudah terendus oleh Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi sejak Maret 2025. Organisasi Masyarakat (Ormas) yang terdiri dari Indonesian Police Watch (IPW), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), dan Tim Pembela Demokrasi sudah melaporkan Jampidsus Febrie ke KPK.
Laporannya mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan dan/atau tindak pidana korupsi dalam penyidikan empat kasus korupsi. Yakni, PT Jiwasraya, perkara suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Richar, penyalahgunaan kewenangan tata niaga batu bara di Kalimantan Timur, dan TPPU.
Kordinator Koalisi tersebut, Ronald Loblobly mengatakan, saat itu Jampidsus Febrie Adriansyah selaku penanggung jawab penyidikan melakukan korupsi dan TPPU dengan modus operandi memberantas korupsi sembari korupsi.
Sebenarnya laporan tersebut merupakan kelanjutan dari laporan sebelumnya di tahun 2024 yakni terkait pelaksanaan lelang barang rampasan aset sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama oleh Kejagung.
Namun saat itu Jampidsus lagi menangani perkara-perkara besar. Nama dan institusi Kejaksaan sedang berkibar, hingga laporan ormas-ormas tersebut tidak ditanggapi. Bahkan laporan elemen masyarakat anti korupsi itu dianggap sebagai pelemahan atau serangan terhadap Kejagung.
Ada 12 kasus mega korupsi dengan kerugian negara bernilai fantastis. Dengan demikian kepercayaan dan harapan publik terhadap Kejagung sangat besar melebihi institusi Polri dan KPK.
Bisa dilihat perkara mega korupsi yang saat itu ditangani meliputi korupsi Tata Niaga Komoditas Timah, BTS 4G Kominfo, Asuransi Jiwasraya, PT Asabri, Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina dan Korupsi di PT Garuda Indonesia. Kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut dari puluhan sampai ratusan triliun.
Namun kini belangnya Febrie Ardiansyah sudah terbongkar, karena Kortas Tidpikor Polri yang menyidik perkara laporan elemen masyarakat tersebut sudah menjadikan Febrie sebagai tersangka. Aset-aset besar hasil penggeledahan di 13 lokasi termasuk di rumah pribadi Febrie di Sentul City dan di Cafe de’Clean serta Poin Money Changer disita sebagai barang bukti. Nilainya sangat fantastis yakni lebih dari Rp 0,5 triliun.
Publik berharap berkas perkara yang sudah dilimpahkan ke Kejagung terus dikawal sampai tuntas. Makanya Komisi III DPR RI membentuk Panja untuk mengawal perkara ini sampai para tersangka bisa dibawa ke pengadilan.



