BERITA UTAMA NASIONAL TRENDING

Ramai Dibahas Pegawai Senior Dimutasi ke Luar Jawa Dikaitkan Kebocoran Dokumen Perjalanan Dinas Menteri PU Cantumkan Nama Istri dan Anak

progresifjaya.co.id, JAKARTA  – Ramai publik membahas isu mutasi pegawai senior di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dikautkan dengan dokumen perjalanan dinas Menteri PU, Dody Hanggodo, ke New York yang mencantumkan nama istri dan anaknya bocor. Publik lantas mengaitkan juga keikutsertaan istri dan anaknya ini bertepatan dengan perhelatan Final Piala Dunia 2026.

Dari unggahan beberapa akun di X, disebutkan setidaknya ada delapan pegawai senior di lingkungan Biro Perencanaan Anggaran dan Kerja Sama Luar Negeri dan juga Humas yang dipindahkan. Mereka adalah Tegar Rizkiadi yang dimutasi ke Maluku Utara dan Fransiska Dini yang dimutasi ke Papua Barat.

Kemudian ada nama Indri Damayanti (ke NTT), Lisniari Munthe (Maluku), Wibisono Sularso (Kaltara), Daswandi Indra (Papua Barat), dan Andika Jaya Arsyadin (Surabaya). Kabarnya, beberapa dari pegawai ini sudah terhitung pejabat eselon III yang tak hanya dimutasi tetapi juga di non-job kan.

Kabar mutasi ini ramai diperbincangkan netizen.

“Level yg dimutasi udah bukan staf lagi, tapi pejabat eselon. Dibuat non job lagi, artinya yg awalnya pejabat dijadikan staf biasa. Yg lebih parah, ga cuma 1 orang tapi banyak capt. Se gak harmonis itu kah KemenPU pasca menteri baru tsb?? Keknya dulu happy2 aja sama yg drumer itu?? Ada yg bisa konfirmasi kah orang PU?” cuit akun @SeekHustle, dikutip Senin (14/7).

Netizen menyayangkan, lantara dari hasil pelacakan di website Kementerian PU diketahui pegawai yang dimutasi adalah orang-orang yang potensial.

Tegar Rizkiadi misalnya, adalah Head of International Cooperation Administration Team, yang sudah bekerja 15 tahun. Kemudian Indri Damayanti yang menjabat Associate of Government PR Officer, juga sudah bekerja 15 tahun

Berikutnya ada Listya Adi A., Public Relations Officer, yang sudah bekerja hampir 17 tahun. Kemudian Indra Daswandi seorang Expert Public Relations and Social Media Strategist, yang sudah 11 tahun bekerja

“Ini yang dimutasi orang top-top loh… entah kapan mutasi ini akan terjadi, yg pasti jika menilik pedoman mutasi dari BKN (Peraturan BKN No 5 Tahun 2019), mutasi ga bisa serta merta dilakukan, harus mendapat Pertimbangan teknis Kepala BKN. jangan sampai blunder juga ya BKN,” ujar akun @tanparevisi.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PU Apri Artoto mengatakan, terkait bocornya surat dinas tersebut ke publik, pihaknya masih menelusuri sumber kebocoran, baik dari internal maupun eksternal kementerian.

Kemen PU menegaskan bahwa pencantuman keluarga hanya untuk pengurusan visa dan biaya perjalanan keluarga ditanggung pribadi, bukan APBN.

“Surat semacam itu sejatinya tidak seharusnya dikonsumsi publik,” ujar Apri usai pertemuan Menteri PU dengan pimpinan KPK terkait Aksi Stranas PK 2025-2026 dan persiapan Launching SIPASTI Pemda, Selasa (7/72026)..

Ia menambahkan, jika kebocoran terbukti berasal dari internal, pihaknya akan membentuk tim khusus untuk menjatuhkan sanksi disiplin, dengan tingkat sanksi yang masih akan ditentukan kemudian, apakah berat, ringan, atau sedang. “Terus terang itu memang sebenarnya surat dinas yang tidak seharusnya untuk konsumsi publik,” tegasnya.

Sebagai informasi, surat yang viral itu adalah Lampiran I Surat Sekretaris Jenderal Kementerian PU Nomor HL04/T/Sj/2026/81 tertanggal 29 Juni 2026, terkait rencana perjalanan dinas Menteri PU menghadiri forum tingkat tinggi PBB, High-Level Meeting on the Midterm Review of the New Urban Agenda. Acara tersebu, berlangsung antara 13-19 Juli 2026 di New York.

Sejak itu kabarnya, internal Kementerian PU berusaha mencari si pembocor termasuk melacak melalui IP adress akun Thread yang pertama mengunggah surat tersebut. Sayangnya, pelacakan itu tak menemukan hasil, sehingga akhirnya justru pegawai yang bekerja mengurus surat-menyurat terkait rencana perjalanan Menteri PU itu yang kena getahnya.

Editor: Hendy

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *