Kabulkan Kasasi Jaksa : MA Anulir Putusan Bebas Komisaris PT Arta Jaya Putra, Firman Hertanto dalam Kasus Pencucian Uang Judol

Bos Hotel Aruss Semarang, terdakwa Firman Hertanto ketika mengikuti sidang dalam perkara judol dan TPPU.
progresifjaya.co.id, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Kasasi jaksa, anulir putusan bebas Firman Hertanto yang menjabat sebagai Komisaris PT. Arta Jaya Putra (PT. AJP) dan dipidana penjara sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu, penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar, subsidair selama 4 bulan kurungan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, juga selaku pelaksana putusan pengadilan atas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil Judi Online (Judol), akan segera mengeksekusi terpidana Firman Hertanto alias Aseng, juga pemilik Hotel Aruss di Semarang.
Firman Hertanto selaku Komisaris PT. Arta Jaya Putra (PT. AJP) dituntut menerima transferan, mengumpul, mentransfer, hasil judi online sebesar Rp 402 miliar, dituntut 2 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider 4 bulan kurungan. Hasil judol uang Rp 103 miliar yang merupakan barang bukti perkara Firman Hertanto dirampas untuk negara, juga disebutkan tetap ditahan dan dikurangi masa penahanan.

Bos Hotel Aruss Semarang, terdakwa Firman Hertanto ketika mengikuti sidang dalam perkara judol dan TPPU.
Kala itu JPU mengatakan, Firman Hertanto telah menerima transferan dana dari rekening penampung judol. Dimana aplikasi judol-nya tercatat domain Agen138 dan Dafabet, serta aplikasi Judi Bola, dimana aplikasi tersebut telah di blokir Komdigi.
Firman Hertanto dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, sebagaimana dakwaan JPU. Firman Hertanto dituntut bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil perjudian. Ia dituding melanggar Pasal 2 ayat (1) huruf t Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang TPPU sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
Namun, setelah mengalami beberapa kali penundaan dalam pembacaan amar putusan, pada 17 Desember 2025, majelis hakim pimpinan Sorta Ria Neva didampingi Yusty C Radja dan Ranto Sabungan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dalam amar putusannya menolak tuduhan – tuduhan JPU dan membebaskan terdakwa Firman Hertanto.
Untuk membuktikan dakwaannya, JPU mengajukan Kasasi ke MA dan upaya hukum JPU dikabulkan MA, sedangkan putusan PN Jakarta Utara dibatalkan, sebagaimana yang terungkap dalam amar Putusan Kasasi, Nomor 3747 K/PID.SUS/2026 tanggal 21 Mei 2026 oleh Ketua Majelis Hakim Kasasi Jupriyadi didampingi Hakim Anggota Ainal Mardhiah dan Sigid Triyono.
Mengadili Sendiri

Terdakwa Ricco Hertanto sebagai perwakilan PT. Arta Jaya Putra yang juga putra terdakwa Firman Hertanto.
Menyatakan Terdakwa Firman Hertanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga jaksa penuntut umum (JPU) Pasal 2 ayat (1) huruf t Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Firman Hertanto, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsidair selama 4 bulan kurungan.
Hasil judol uang Rp 103 miliar yang merupakan barang bukti dalam perkara Firman Hertanto dirampas untuk negara.
“Sebagai pelaksana putusan pengadilan akan segera melakukan eksekusi apabila sudah terima salinannya, namun kami belum terima salinannya,” kata seorang jaksa ketika dihubungi di Kejari Jakarta Utara, Jumat (26/6-2026).
“Ya vonis bebas, artinya keyakinan hakimnya hanya segitu dan jaksa harus Kasasi, melakukan upaya hukum untuk membuktikan dakwaannya,” ujar salah seorang pengunjung sidang yang tidak mau identitasnya diungkapkan usai mendengar putusan bebas terdakwa Firman Hertanto di PN Jakut, kala itu, Rabu (17/12-2025).
Kala itu juga dikatakannya, Kepolisian dari Mabes Polri telah berupaya semaksimalnya dalam mengungkap kasus, bahkan menelusurinya sedetailnya, hingga dapat menjerat Firman Hermanto dan anaknya.
Dapat dikatakan, lanjutnya, kebanyakan harta dan aset – aset pengusaha yang memiliki Hotel Aruss Semarang itu adalah hasil dari pengumpulan judi online, dapar jugalah disebut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Waouh, persidangan dalam agenda putusan pun sudah berapa kali ditunda dengan berbagai alasan, namun he…he.. terdakwa bos Hotel Aruss divonis bebas,” ujar tersenyum – senyum sambil meninggalkan gedung pengadilan. (ARI)



