Penyidik Berani Nggak Bongkar Mata Rantai TPPU Febrie: Berpotensi Bisa Ada 30 Tersangka

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Publik menantang penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membongkar mata rantai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Sebab, masih ada kemungkinan oknum-oknum yang turut terlibat dengan dana yang begitu fantastis yang ditemukan oleh pihak Satgas Tipikor Polri. Apalagi pernyataan Febrie yang menyebut sejumlah barang bukti yang disita di rumahnya sudah ada pemiliknya dan ada pertanggungjawabannya.
Sementara itu, eks Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji dalam podcast Akbar Faizal Uncensored yang dikutip Kamis (16/7), memandang dugaan TPPU Febrie berpotensi menjadi perkara yang jauh lebih besar dibanding sekadar kasus dugaan korupsi seorang pejabat. Jika penyidik menelusuri seluruh aliran dana hingga tindak pidana asal, penyidikan dapat merembet ke sejumlah perkara korupsi besar yang pernah ditangani Kejaksaan Agung, termasuk PT Asabri, tata kelola batu bara, hingga proyek Blast Furnace PT Krakatau Steel.
Menurutnya, karakteristik perkara TPPU membuat penyidik tidak bisa berhenti pada penyitaan aset, tetapi wajib mengurai asal-usul uang, siapa pemberi, penerima, hingga pihak yang diduga menikmati hasil tindak pidana.
“Ada korupsi, ada suap, ada gratifikasi, ada pencucian uang. Dan tersangkanya tidak hanya dua ini,” kata Susno dalam sebuah podcast yang membahas perkembangan kasus tersebut,” ujarnya.
Ia bahkan menilai perkara ini berpotensi membuka kembali konstruksi sejumlah kasus besar yang selama ini dianggap telah selesai. “Yang terlibat korupsi batu bara yang tidak diangkat, ada. Yang terlibat korupsi Asabri yang tidak diangkat ke permukaan, ada. Yang tidak dijadikan tersangka tapi terlibat perkara Krakatau Steel, ada. Nah sekarang mereka harusnya sudah panas dingin,” ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan pendapat Susno dan hingga kini belum dibuktikan melalui proses hukum maupun dikonfirmasi aparat penegak hukum. Namun, secara normatif, Undang-Undang TPPU memang membuka ruang bagi penyidik untuk mengembangkan perkara apabila ditemukan keterkaitan antara aset yang disita dengan tindak pidana asal.
Yang menarik, Susno tidak hanya menyoroti pelaku korupsi. Ia juga mengaitkan perkara ini dengan dugaan adanya pihak-pihak yang selama ini lolos dari proses hukum. “Kalau ini Kejaksaan ingin menjaga marwahnya, dia akan membuka tidak hanya FA saja jadi tersangka. Bisa-bisa 20 sampai 30 orang,” katanya.
Menurut dia, apabila penyidik konsisten menelusuri seluruh mata rantai perkara, penyidikan tidak akan berhenti pada dua tersangka yang sudah diumumkan.
Penyidik, kata dia, harus memeriksa kembali apakah masih ada pemberi suap, penerima suap, maupun pelaku korupsi yang sebelumnya belum pernah dimintai pertanggungjawaban pidana.
Susno juga menyeret perkara suap yang pernah melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Ia mempertanyakan mengapa pihak lain yang diduga menerima suap dalam perkara tersebut belum ikut diproses. “Perkara Zarof juga harus diungkap. Siapa hakim yang disuap oleh Zarof itu belum diangkat sampai sekarang,” ujarnya.
Bila skenario yang digambarkan Susno benar-benar terjadi, dampaknya tidak hanya menyentuh satu orang atau satu institusi. Penyidikan dapat berkembang menjadi audit terhadap penanganan perkara-perkara korupsi strategis dalam beberapa tahun terakhir, termasuk menguji kembali apakah seluruh pelaku dalam perkara asal benar-benar telah diproses sesuai hukum.
Di sisi lain, bila penyidikan hanya berhenti pada kepemilikan aset dan tidak berkembang ke tindak pidana asal, perkara ini kemungkinan hanya akan menjadi kasus individual.
Karena itu, perhatian publik kini tidak lagi semata tertuju pada nasib hukum Febrie Adriansyah. Yang jauh lebih menentukan adalah pilihan penyidik: berhenti pada satu tersangka, atau menelusuri seluruh jaringan transaksi dan pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara asal. Jika opsi kedua yang ditempuh, perkara ini berpotensi menjadi salah satu pengembangan kasus korupsi terbesar dalam beberapa tahun terakhir.
Editor: Hendy



