Kasus Dugaan Pengancaman, Lechumanan Klaim Penyidik Segera Limpahkan ke Kejari Surabaya

progresifjaya.co.id, JAKARTA — Advokat Lechumanan mengapresiasi gerak cepat unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya dalam menangani perkara dengan laporan LP Nomor: B 9841/ XII/RES.1.11/2025/Satreskrim. Hal ini disampaikan Kuasa Hukum dari Arryguna Law Firm Jakarta Selatan, ini menyusul titik terang perkara yang dialami klien nya selaku korban.
“Perkaranya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya minggu depan. Rencana pelimpahan ini disampaikan langsung penyidik kepada kami,” kata Lechumanan melalui aplikasi percakapan WhatsApp, Jumat (17/7/2026).
Lechumanan menambahkan, Kasat Reskrim melalui penyidiknya yang bertugas di unit Resmob Polrestabes Surabaya yang menangani perkara terhadap korban bernama Helen Lanawati Halim masih membutuhkan waktu untuk segera menyelesaikan perkara itu.
“Bersamaan dengan berkas perkara tersebut, tentunya dengan tersangka Hokky Handojo akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Lechuman.
Lechumanan juga menduga, terganggunya proses penyidikan perkara di mana kliennya selaku korban, dilakukan oleh oknum-oknum di luar kepolisian dengan cara cara yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Patut diduga merupakan perbuatan menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan serta dengan cara-cara yang tidak memiliki dasar hukum,” imbuhnya.
Ditambahkannya, dalam perkara ini sudah pada tahap penetapan tersangka, bahkan tersangkanya telah diperiksa sebagai tersangka.
Lechumanan juga berharap agar Kepala Satreskrim Polrestabes Surabaya dapat segera melimpahkan perkara ini ke Kejaksaan Negeri Surabaya pekan depan, agar segera disidangkan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat luas khususnya Helen Lanawati Halim sebagai korban.
Sebelumnya, Lechumanan telah mendatangi Polrestabes Surabaya guna menanyakan kelanjutan kasus yang dialami kliennya. Namun, kasus yang ditangani pihaknya itu terkesan berjalan di tempat, tanpa ada kemajuan proses yang berarti dari penyidik. (ARI)




