
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin.
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Enam bandit komplotan pencurian dengan kekerasan (curas) dengan sasaran nasabah bank dikarungin aparat Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya
Dalam penjelasannya Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin mengatakan, kepada penyidik yang memprosesnya, keenam bandit ini mengaku sudah tiga kali beraksi di kawasan Jakarta Timur, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi.
“Enam bandit pelaku curas sudah kami ciduk dan lakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Jadi sementara sudah aman,” kata Kombes Pol Imanudin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin, 10 Agustus 2026.
Diceritakannya juga, dalam setiap aksinya para bandit ini berbagi peran. Ada yang menyatukan kondisi dalam bank, eksekusi dan memberikan ciri-ciri korban. Dalam satu aksi terakhirnya, mereka bahkan sempat melukai korban dan membawa kabur uang tunai Rp30 juta.
Perwira melati tiga dari Batalyon Wicaksana Laghawa Akpol 2002 ini juga menegaskan, pihaknya tak akan pandang bulu untuk menindak tegas semua bandit pelaku kejahatan jalanan. Semua bandit akan disikat dan dibabat habis hingga ke akar yang terakhir.
“Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan dan mengganggu kenyamanan. Itu janji kami. We’ve got this. Don’t sweat it,” tegasnya menggaransi.
Sementara itu, buat keenam bandit curas yang sudah dikarungin penyidik, mereka dihadapkan dengan pelanggaran Pasal 479 ayat (2) KUHP. Ancaman hukumannya juga ngeri-ngeri sedap yakni penjara maksimal 12 tahun. Serves you right, bro! (Bembo)



