Polri Bertanggung Jawab Tetapkan Tersangka Eks Jampidsus, Hotman: Febrie Sangkal Terima Rp 50 M dari Tan Kian, Aset yang Disita Bukan Miliknya

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Boleh saja Hotman Paris Hutapea membantah sangkaan penyidik Polri terhadap eks Jampidsus Febrie Ardiansyah saat diperiksa penyidik Kejagung. Bahwa kliennya tidak pernah menerima duit Rp 50 miliar dari Tan Kian dalam perkara korupsi dan TPPU PT Asabri. Dalam pemeriksaan tersebut, Febrie juga tidak mengakui aset yang disita dari kediamannya di Sentul City adalah miliknya, melainkan milik koleganya Don Ritton.
Namun sebelumnya Polri mengaku siap mempertanggungjawabkan secara hukum atas penetapan status tersangka korupsi terhadap mantan Jampidsus tersebut. Hal itu ditegaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Budi Hermanto saat penyerahan barang bukti dan tersangka di Gedung Bundar Kejagung, Jumat (17/7) siang.
Meskipun, lanjutnya, tim penyidik Polri belum pernah meminta keterangan, ataupun memeriksa sebagai saksi, peningkatan status hukum Febrie sebagai tersangka tetap sah dan berlaku.
“Kami menjawab, bahwa ini penetapan Febrie sebagai tersangka oleh kepolisian berdasarkan keyakinan penyidik terkait tentang adanya dua alat bukti yang cukup,” ujar Budi.
Status tersangka terhadap Febrie, kata Budi menegaskan tetap berlaku meskipun proses penyidikan lanjutan, Polri menyerahkan ke Kejagung. “Atas dasar itu, sehingga melalui proses gelar perkara, ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. Dan itu dapat kami pertanggungjawabkan,” kata Budi.
“Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut, maka proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung,” ujar Wakil Kepala Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Boro Windu.
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang sejak pagi mendampingi kliennya diperiksa penyidik Kejagung sebagai tersangka, memastikan Febrie tidak ditahan. Ada 18 pertanyaan yang diajukan penyidik, semua tidak diakui alias dibantah, termasuk aset yang disita di rumah Febrie Perumahan Sentul City, Bogor, Jawa Barat. Pengakuan kliennya rumah itu milik mertuanya yang dihibahkan kepada cucu Febrie.
Sudah 10 tahun rumah besar tersebut tidak difungsikan dan pada tahun 2022 dipinjam atau dikuasai oleh koleganya Don Ritton sebagai tempat kegiatan yayasan. Sejak itu dia yang merawat dan merenovasi dan menempati rumah tersebut. Aset yang ditemukan dalam brangkas di dalam dinding juga punya pemilik yayasan Don Ritto.
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Asabri. Meski Hotman memberikan keterangan langsung kepada awak media, sosok Febrie Adriansyah sama sekali tidak terlihat di sepanjang proses pemeriksaan berlangsung.
Hotman juga menjelaskan, tidak ada aliran dana Rp 50 miliar dari Tan Kian kepada kliennya
“Mengenai apakah benar Tan Kian memberikan uang Rp 50 miliar lebih? Jawabannya tidak. Menyangkut duit, itu tidak ada,” tegas Hotman.
Dalam kesempatan itu, Hotman turut menyoroti apa yang disebutnya sebagai kejanggalan dalam penetapan tersangka kliennya terkait kasus Asabri. Ia mengklaim kasus tersebut sebenarnya sudah diputus oleh pengadilan jauh sebelum Febrie menjabat sebagai Jampidsus.
“Kasus Asabri itu sudah maju ke pengadilan bulan Agustus 2021 dan diputus awal Januari 2022, di mana Jampidsus-nya belum Pak Febrie. Beliau baru jadi Jampidsus tanggal 22 Januari 2022,” pungkas Hotman.
Sementara kuasa hukum Don Ritton, Handika Honggo Wongsono menyatakan kecewa kliennya ditahan, baik di sejak di Polda Metro Jaya sampai perkara ini diserahkan penyidikannya ke Kejagung. “Di sini juga ditahan,” katanya di Kejagung, Jumat malam (17/7).
Handika menyangkal kliennya ada hubungannya dengan Tan Kian dan perkara PT Asabri. “Hubungannya sama Febrie hanya sebagai orang sekampung dan juga sebagai teman kuliah di universitas di Jambi” ujarnya.
Dia juga mengatakan bahwa aset yang diserahkan polisi hasil penggeledahan adalah milik kliennya Don Ritton seperti di
Kafe de’Clan Signature uang tunai senilai sekitar Rp67 miliar terdiri dari Dolar AS, Dolar Singapura, dan Rupiah. Kemudian aset di Koin Money Changer 71 item 16 mata uang asing dan uang Rupiah dengan total nilai mencapai sekitar Rp7,2 miliar. Bahkan aset yang disita di rumah cucu Febrie juga diakui milik yayasan Don Ritton. Aset tersebut berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai dan valuta asing: setara Rp476 miliar.
Penulis/Editor: Isa Gautama



