Hotman Paris Melawan: Klaim PWI Tidak Punya Legal Standing Laporkan Dirinya ke Polda Metro Jaya

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Pengacara Hotman Paris Hutapea mengeklaim Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk melaporkannya ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Menurutnya, ucapan yang dipersoalkan ditujukan kepada seseorang secara pribadi, bukan kepada lembaga maupun profesi wartawan.
Pernyataan itu disampaikan Hotman saat dimintai tanggapan mengenai laporan yang dilayangkan PWI terhadap dirinya, Kamis (23/7/2026).
“Jadi itu tidak punya legal standing. Karena kata ‘lu’ berarti kamu, berarti perorangan. Saya tidak pernah menyinggung lembaga pers,” kata Hotman di RS Medistra.
Hotman menjelaskan, ucapannya muncul ketika menjawab seseorang yang terus mengulang pertanyaan saat konferensi pers. Ia mengakui pilihan kata yang digunakannya tidak sepenuhnya tepat, namun menegaskan maksudnya bukan menghina profesi wartawan.
Menurutnya, kalimat “Lu punya otak enggak sih?” sebenarnya dimaksudkan untuk mempertanyakan apakah penanya memahami penjelasan yang telah ia sampaikan.
“Kan gue terangin dia panjang lebar, dia terus ngotot, akhirnya harusnya jawabannya ‘Lu ngerti enggak sih?’ Gue bilang sama saja dengan ‘Lu punya otak enggak sih, kok enggak ngerti itu?'” ujarnya.
Hotman juga mengaku tidak mengetahui identitas orang yang mengajukan pertanyaan tersebut. Ia menyebut orang tersebut tidak memperkenalkan diri sebagai wartawan maupun menyebut asal medianya. Bahkan, dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Hotman sempat menyebut penanya sebagai wartawan “bodrek”.
Belakangan, ia mengklaim baru mengetahui orang tersebut berasal dari lembaga swadaya masyarakat (LSM). “Harusnya pertanyaannya memang lebih sopan ‘Lu ngerti enggak sih?’ Tapi juga waktu keluar salaman ternyata dia dari LSM ya. Karena waktu nanya pun dia enggak bilang dari media, dari LSM dia,” katanya.
Namun, berdasarkan keterangan sejumlah awak media yang hadir dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung saat itu, penanya disebut merupakan wartawan dari salah satu media nasional. Meski membantah telah menghina profesi wartawan, Hotman memastikan akan memenuhi panggilan klarifikasi dari kepolisian terkait laporan tersebut.
Laporan terhadap Hotman telah terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5291/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Juli 2026. Laporan itu dibuat oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat Anrico Pasaribu.
Direktur Anti Kekerasan PWI Pusat Edison Siahaan mengatakan pihaknya berharap kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Jadi dilaporkan di sini inisialnya HP ya. Kami laporkan dan kita berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya,” ujar Edison.
Dalam laporannya, PWI menilai ucapan Hotman memenuhi unsur dugaan penghinaan terhadap golongan penduduk sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP, yang ancaman hukumannya maksimal tiga tahun penjara atau denda paling banyak Rp200 juta.
Edison mengakui Hotman telah menyampaikan permintaan maaf melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya. Namun, menurutnya, permintaan maaf tersebut tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana.
“Nah kami terima itu disampaikannya lewat video di Instagramnya ya. Tetapi kan itu tidak tentu menyelesaikan tindak pidana yang telah dilakukan,” katanya.
Meski demikian, Edison menegaskan PWI tetap membuka ruang penyelesaian secara damai apabila ada itikad baik dari Hotman. “Kalau ada niat baik dia yang tulus ya mari (damai). Jadi ini juga satu pelajaran buat kita semua agar lebih menjaga mulutlah ya jangan asal blak-bluk seperti orang paling hebat,” ujarnya.
Kasus ini bermula saat Hotman menjawab pertanyaan mengenai dugaan kriminalisasi terhadap kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Alih-alih menjawab secara langsung, Hotman melontarkan kalimat, “Menurut kau gimana? Lu punya otak enggak? Lu jawab dulu menurut kau gimana kalau tiba-tiba rumah lu digeledah sampai celana-celana lu dipamerkan itu tanpa diperiksa saksi apa pun.”
Ucapan tersebut kemudian menuai kritik dari Forum Pemred dan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), yang menilai pernyataan Hotman merendahkan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik serta tidak mencerminkan sikap profesional seorang narasumber. (Red)



