Posyandu Mawar 3 Sukamantri, Pasar Kemis Wakili Kabupaten Tangerang dalam Penilaian Posyandu 6 SPM Tingkat Propinsi Banten

progresifjaya.co.id, KAB TANGERANG – Tim Penilaian Posyandu Enam Standar Pelayanan Minimal (6 SPM) tingkat Provinsi Banten mengunjungi Posyandu Mawar 3 di RW 17 Desa Sukamantri, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Rabu (23/7/2026).
Dalam Kesempatan itu, Ketua RW 17 Desa Sukamantri, H. Misni, ST., merasa bangga Posyandu Mawar 3 telah dipercaya oleh Kabupaten Tangerang untuk mewakili dalam lomba posyandu 6 SPM sebagai Lokasi Khusus (Lokus) dalam penilaian Posyandu 6 SPM Tingkat Propinsi Banten tahun 2026.
Menurut Misni, transformasi posyandu yang diamanatkan dalam Permendagri No 13 tahun 2024 ini secara umum sangat perlu untuk dilaksanakan di seluruh posyandu yang ada di wilayah Indonesia.
“Karena hal ini merupakan bukti keseriusan pemerintah untuk hadir lebih dekat dalam pelayanan kebutuhan dasar Masyarakat,” ujar Misni ditemui progresifjaya.co.id di Lokasi kegiatan, Rabu (23/7).
Melalui posyandu 6 bidang SPM, lanjut Misni, dapat menampung keluhan atau aduan dari masyarakat melalui kader posyandu 6 SPM yang kemudian dapat menjembatani dalam memberikan solusi yang tepat.

“Dimana, posyandu saat ini sudah terintegrasi lintas sektoral mulai dari pemerintah desa/kelurahan sampai ke jenjang yang lebih tinggi lagi bersama-sama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam memberikan pelayanan yang maksimal di semua lapisan masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut Misni yang dikenal sebagai sosok yang ramah dan tenang dan juga peduli terhadap lingkungan, berharap Posyandu Mawar 3 menjadi Posyandu yang dapat maksimal menjalankan amanat dari pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Permendagri No 13 tahun 2024 dalam meningkatkan kesejahteraan, baik itu tempat tinggal yang layak, pelayanan kesehatan, pendidikan, sosial dan perlindungan masyarakat sehingga terwujud rasa aman tentram dan tertib dapat dirasakan masyarakat.
“Kami juga berharap bahwa Posyandu kami dapat menjadi contoh untuk posyandu-posyandu lainnya dalam mengimplementasikan Permendagri No 13 tahun 2024 baik itu di wilayah RW 17 Sukamantri, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, khususnya selanjutnya Provinsi Banten dan sampai di tingkat nasional umumnya,” tutup H. Misni.
Berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu, Posyandu mendukung 6 bidang pelayanan dasar (SPM), yaitu pertama, Bidang Kesehatan seperti kesehatan ibu dan anak, imunisasi, gizi dan pencegahan penyakit. Kedua, Bidang Pendidikan meliputi pendidikan anak usia dini, edukasi keluarga dan peningkatan literasi masyarakat.
Ketiga, Bidang Pekerjaan Umum meliputi sanitasi lingkungan, akses air bersih dan lingkungan sehat. Keempat, Bidang Perumahan Rakyat mendukung rumah layak huni dan lingkungan permukiman sehat.
Kelima, Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dengan contoh kegiatan sosialisasi keamanan lingkungan, penanggulangan bencana dan perlindungan masyarakat. Dan terakhir, keenam, Bidang Sosial meliputi perlindungan sosial, bantuan bagi keluarga rentan dan kesejahteraan masyarakat. (Ujang Tea)



