HUKUM & KRIMINAL

Kejagung Terbitkan Sprindik Baru: Febri Mangkir Diperiksa Penyidik Tim 9 dengan Alasan Kesehatan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru usut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara mantan Jaksa Jampidsus), Febrie Adriansyah. Penyidikan baru tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya dilimpahkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Informasinya, sprindik baru itu secara khusus mengusut dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai dan valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah yang sebelumnya disita. Barang bukti itu telah dilimpahkan Polri kepada Kejagung untuk ditindaklanjuti dalam proses penyidikan. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan, sprindik perkara TPPU itu diterbitkan setelah Tim 9 mempelajari berkas perkara beserta barang bukti yang diserahkan penyidik Polri. Sprindik itu bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.

Sebagai tindak lanjut sprindik baru, Tim 9 memanggil empat saksi untuk diperiksa pada Rabu (22/7), yakni Febrie Adriansyah, Don Ritto, NH, dan TS. Selain memeriksa para saksi, penyidik juga meminta keterangan seorang ahli di bidang tindak pidana pencucian uang guna memperkuat proses penyidikan.

Namun, hanya Don Ritto dan TS yang memenuhi panggilan penyidik pada pemeriksaan tersebut. Sedangkan Febrie Adriansyah mangkir menghadiri pemeriksaan dengan alasan kesehatan. Sementara saksi berinisial NH juga mangkir tanpa memberikan keterangan.

Untuk lancarnya pemeriksaan perkara tersebut, tim penyidik akan melakukan pemanggilan ulang kepada dua saksi yang mangkir itu pada Jumat, 24 Juli 2026, besok. Namun Anang tidak menjelaskan, jika panggilan ke dua mereka tidak hadir juga, bisa dijemput paksa atau tidak.

Sebelum menerbitkan sprindik TPPU ini, Kejagung sudah menerbitkan 3 sprindik atas tiga penyidikan lain yang berasal dari pelimpahan perkara Polri. Ketiga penyidikan tersebut berkaitan dengan kasus korupsi PT Asabri, perkara Krakatau Steel, dan korupsi pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Dalam perkembangan penyidikan, Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara PT Asabri.

Kejagung menegaskan proses penyidikan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan pengawasan dari sejumlah lembaga eksternal. Pemeriksaan pada Rabu, 22 Juli 2024, turut dipantau Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Kortas Tipidkor Polri, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menurut Anang, koordinasi antara Tim 9, penyidik Polda Metro Jaya, dan Kortas Tipidkor Polri juga terus diperkuat untuk mempercepat penyelesaian perkara tersebut.

Penulis/Editor: Isa Gautama

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *