Kredibilitas Kejagung Runtuh: Desakan Publik agar Eks Jampidsus Febrie Ditahan, Dianggap Angin Lalu

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Kredibilitas Kejaksaan Agung mulai runtuh di mata masyarakat. Publik juga sudah jengah dengan omongan Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna yang seolah menyembunyikan tersangka eks Jampidsus Febrie Ardiansyah.
Anang selalu bilang Febrie masih ada di Indonesia. Tersangka korupsi dan TPPU itu tidak ditahan, karena koperatif jika dibutuhkan atau dipanggil untuk diperiksa dan juga dijamin tidak merusak atau menghilangkan barak bukti. “Enggak (rusak barang bukti), kita yakin,” tukas Anang.
Padahal berbagai elemen masyarakat sudah mendesak agar Febrie segera ditahan demi tegaknya hukum. Mereka juga menilai, masih bebasnya Febrie menimbulkan ketidakadilan dan terkesan tebang pilih, mengingat tersangka lain dari pihak swasta yakni Don Rtito telah resmi ditahan.
Berbagai pendapat pakar hukum yang menyatakan, Febrie sebaiknya harus ditahan, tampaknya tidak didengar oleh petinggi Kejagung. Seolah desakan mereka dianggap angin lalu. Sekelas mantan Menkopolhukam Machmud MD dan ahli hukum pidana Abdul Fickar Hadjar saja dicuekin.
Menurut dua ahli hukum itu, meski penahanan merupakan kewenangan penyidik, tapi syarat objektif maupun subjektif untuk melakukan penahanan terhadap Febrie dinilai telah terpenuhi.
Diungkapkan, syarat objektif berkaitan dengan ancaman pidana di atas lima tahun. Sementara, syarat subjektif menyangkut potensi tersangka menghilangkan barang bukti atau menghambat proses hukum. “Jadi tidak ditahannya Febrie ini suatu ironi dalam penegakan hukum,” ujar Fickar yang dikenal sebagai pakar hukum pidana Universitas Trisakti.
Umumnya para pakar atau ahli pidana berpendapat, eks Jampidsus Febrie Ardiansyah harus ditahan. Sebab sesuai 3 sprindik yang diterbitkan Kejagung Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU yang jeratan hukumannya sangat berat. Apalagi publik disuguhkan adanya barang bukti emas 74 kilogram dan mata uang asing dengan jumlah fantastis Rp 0,5 triliun.
Tidak itu saja, gedung Bundar Kejagung juga kerap didemo massa. Terbaru, massa yang mengatasnamakan diri mereka sebagai Jaringan Intelektual Hukum Nasional (JIHN) menggelar demonstrasi. Mereka mendesak komitmen nyata penegakan hukum kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Salah satu tuntutan massa adalah agar penyidik Kejaksaan Agung segera menangkap dan menahan Febrie. “Tangkap Febrie Adriansyah,” ucap salah satu orator demo yang berteriak di depan pintu gerbang gedung Kejakgung, Rabu petang (22/7).
Mereka mempertanyakan mengapa jaksa tak kunjung menangkap dan menahan Febrie. “Sudah sampai manakah kasus Febrie Adriansyah? Apa yang sudah dilakukan oleh orang-orang kejaksaan dalam menyidik eks pimpinannya,” kata orator itu lagi. Ia pun mempertanyakan keberanian Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam penanganan kasus ini.
Para pendemo membawa spanduk bertuliskan “Febrie Jangan Sembunyi Di Sini!!!” serta poster bertuliskan “Gedung Ini Disegel Oleh Pencari Keadilan.”
Aksi demo tersebut berujung ricuh, karena massa yang jumlahnya lebih dari 100 orang itu merangsek barikade polisi yang menjaga di pintu gerbang. Saling dorong antar polisi dan massa berlangsung panas. Namun sebelum magrib aksi unjuk rasa itu mereda dan berakhir.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka terkait penanganan korupsi dalam kasus PT Asabri. Polisi menggeledah belasan lokasi yang diduga terkait dengan perkara PT Asabri dan dua perkara lainnya pada 8-9 Juli 2026. Namun, polisi melimpahkan penanganan perkaranya kepada Kejaksaan Agung.
Salah satu lokasi yang digeledah kepolisian adalah rumah Febrie di Sentul, Bogor. Polisi menyita barang bukti aset senilai sekitar Rp 476 miliar, yang disimpan di dalam brankas. “Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper,” kata Kepala Kortastipidkor Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto.
Tujuh koper itu berisi 74 kilogram emas serta uang tunai. Adapun rincian uang yang ditemukan antara lain US$ 4.767.300, SGD 14.083.800, dan Rp 100 juta. Apabila dikonversi ke rupiah, total barang bukti yang ditemukan itu sekitar Rp 476 miliar. Polisi juga menyita dokumen, bahkan beberapa foto keluarga Febrie.
Namun, rumah tersebut tak tercantum dalam daftar aset yang dilaporkan Febrie melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Merespons hal itu pengacara Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, mengatakan rumah tersebut milik mertua Febrie yang dihibahkan ke cucunya. Kemudian sejak tahun 2023 digunakan oleh koleganya Don Ritton yang dalam kasus ini juga dijadikan tersangka dan bahkan dia ditahan.
Menurut kuasa hukum Don Ritton, Handika Honggowongso benar rumah di Sentul itu digunakan oleh kliennya untuk kegiatan atau kantor yayasan keagamaan. Mengenai emas dan uang yang disita polisi dari brankas di dalam dinding juga diakui milik Edon, panggilan akrab Don Ritto.
Penulis/Editor: Isa Gautama



