Korupsi di Kebun Binatang: Bahkan Satwa Saja Tak Punya Rasa Aman di Negeri Kezaliman

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Dana yang seharusnya untuk pakan satwa malah digunakan untuk pengeluaran fiktif dan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan sampai kepentingan pribadi pelaku, menyebabkan satwa di Kebun Binatang Surabaya menjadi kurus dan sekarat. Korupsi mencapai 10,2 miliar rupiah.
Korupsi di kebun binatang tak hanya merugikan negara, satwa pun ikut menanggung dampaknya. Bahkan satwa saja tak punya rasa aman di negeri kezaliman. Pertanda bagaimana korupsi sudah sangat menggerogoti mental di negara ini.
Korupsi di lembaga konservasi satwa kembali mencuat setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya Choirul Anwar sebagai tersangka. Choirul diduga menyelewengkan dana operasional sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 10,2 miliar.
Choirul ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor CAP-863/M.5/Fd.02/07/2026. Ia juga ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari.
“Pada malam ini kami menetapkan satu orang tersangka atas nama inisial CA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya,” tegas Aspidsus Kejati Jatim, I Gede Punia, saat konferensi pers di Gedung Kejati Jatim, Rabu (22/7/2026), seperti dilansir Detik.
Punia membeberkan bahwa ulah tersangka berdampak langsung pada penurunan kualitas perawatan satwa. Anggaran operasional yang seharusnya dialokasikan untuk membeli pakan segar dan memelihara fasilitas justru dipangkas secara ilegal.
Akibat pemotongan alokasi anggaran pakan tersebut, kondisi di lapangan menunjukkan dampak yang memprihatinkan. Kondisi satwa diketahui kurang sehat, mengalami malnutrisi hingga kurus kering, bahkan beberapa di antaranya mati.
Fasilitas KBS pun terimbas, di mana kandang-kandang satwa menjadi kotor, rusak, dan tidak terawat akibat ketiadaan biaya pemeliharaan. “Anggaran operasional yang semestinya digunakan untuk perawatan dan pakan satwa tidak disalurkan semestinya. Akibatnya, fasilitas menjadi tidak terawat, rusak, kotor, serta satwa menjadi kurang sehat, kurus, bahkan cenderung mati,” ujar Punia.
Apa yang terjadi di Kebun Binatang Surabaya (KBS) bukan satu-satunya kasus korupsi yang berdampak pada pengelolaan satwa di Indonesia. Beberapa tahun lalu, kasus serupa juga terjadi di Bandung Zoo atau Kebun Binatang Bandung, Jawa Barat.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung kemudian menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada dua pimpinan Yayasan Margasatwa Tamansari selaku pengelola Bandung Zoo, yakni Raden Bisma Bratakoesoma dan Sri Devi. Keduanya terbukti melakukan korupsi dalam penyewaan lahan kebun binatang yang merugikan negara sebesar Rp 25,5 miliar.
Mencuatnya kembali dugaan korupsi di lembaga konservasi satwa memicu kecaman publik. Di media sosial, warganet menilai korupsi di kebun binatang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak pada kesejahteraan satwa yang bergantung sepenuhnya pada pengelola.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, Dhia Al Uyun, juga menyampaikan keprihatinannya terhadap dugaan korupsi di KBS. Menurut dia, apabila korupsi tersebut berdampak pada terabaikannya kesejahteraan satwa, tindakan itu bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai hak-hak dasar satwa yang diakui dalam berbagai instrumen internasional mengenai kesejahteraan hewan.
Menurut Dhia, manusia berkewajiban memperlakukan satwa secara bermartabat. Keberadaan mereka tidak boleh diabaikan. Pengabaian yang mengakibatkan penderitaan satwa juga telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Menurut dia, pengabaian terhadap satwa dapat dipertimbangkan sebagai konsekuensi hukum tambahan di luar tindak pidana korupsi apabila terbukti menimbulkan penderitaan, kematian, atau malanutrisi pada satwa yang menjadi tanggung jawab pengelola.
”Kasus korupsinya tentu diproses. Namun, jika akibat hukumnya juga berdampak pada hewan, hal itu bisa menjadi pertimbangan tambahan dalam dakwaan penuntut umum. Sebab, yang dilanggar bukan hanya keuangan negara, melainkan juga hak-hak fundamental satwa sebagai makhluk hidup yang dipindahkan dari habitat alaminya dan menjadi tanggung jawab pengelola,” tuturnya.
Mengingat pengelolaan KBS berada di bawah Pemerintah Kota Surabaya, Dhia menilai pemerintah daerah harus bersikap tegas. Evaluasi menyeluruh terhadap lembaga pengelola perlu dilakukan, termasuk pemberian sanksi kepada pejabat yang terbukti bersalah.
“Di Indonesia, meski telah ada sejumlah regulasi yang mengatur perlindungan dan kesejahteraan hewan, menurut Dhia, pengawasan terhadap pelaksanaannya masih lemah. ”Persoalan baru menjadi perhatian setelah ada satwa telantar atau kasusnya ramai dibicarakan publik,” katanya.
Sementara itu, dikutip dari kompas.com, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memperketat pengawasan anggaran Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya setelah Choirul Anwar ditetapkan sebagai tersangka. Eri mengaku telah meminta Sekretaris Daerah Kota Surabaya memeriksa penggunaan anggaran PDTS KBS.
Menurut Eri, seluruh penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga meminta sekretaris daerah (sekda) melakukan audit sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar proses pemeriksaan keuangan berlangsung secara transparan.
”Saya sudah sampaikan kepada Sekda untuk langsung mengecek KBS. Anggaran itu harus dipertanggungjawabkan,” kata Eri.
Choirul Anwar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jawa Timur pada Selasa (21/7/2026). Kasus tersebut bermula dari dugaan penyimpangan anggaran operasional PDTS KBS selama periode 2016-2024.
Berdasarkan hasil penghitungan sementara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, dugaan korupsi itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 10,2 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 7,4 miliar diduga mengalir untuk kepentingan pribadi tersangka.
Editor: Hendy



