
progresifjaya.co.id, BANDUNG – Seorang ibu terdakwa dalam kasus pengelapan dalam jabatan dinyatakan terbukti bersala dan dijatuhi hukuman selama satu tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan mejelis hakim yang diketuai Riyanto Aloysius di ruang IV Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis (2/7/2026).
Mendengar vonis satu tahun yang dijatuhkan majelis hakim, terdakwa Yanthi terlihat menangis dan setelah berkoordinasi dengan penasehat hukumnya Wina Widyanti Komara, S.H., M.H., kepada majelis hakim terdakwa Yanthi menyatakan menerima.
‘Saya menerima pak hakim,” kata Yanthi.
Sementara itu jaksa penuntut umum Lucki Afgani menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya Yanthi dituntut 3 tahun dan 6 bulan hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam pertimbangan majelis hakim hal yang meringankan terdakwa bersilat sopan dipersidangan, mengaku bersalah dan telah berniat baik dengan mengembalikan kerugian korban secara mencicil.
“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Yanthi selama satu tahun penjara dikurangin selam terdakwa dalam tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim Riyanto.
Sementara itu, usai sidang Penasehat hukum terdakwa Yanthi, Wina Widyanti, SH., MH., pada wartawan di PN Bandung, menyatakan menghormati vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
“Kalau melihat putusan tadi, sebenarnya tidak jauh berbeda dengan dakwaan. Hanya saja, selama persidangan saya melihat, bahkan tadi saat majelis hakim membacakan putusan, masih banyak hal yang menurut kami sebenarnya tidak muncul dalam fakta-fakta persidangan maupun alat bukti,” katanya.

Advokat Penasehat Hukum Wina Widyanti, S.H., M.H.
‘Apa yang dibacakan itu mungkin memang ada di dalam dakwaan. Saya juga membacanya. Namun, menurut kami, hal-hal tersebut tidak dapat dibuktikan selama persidangan,” sambung dia.
“Kemudian, hal-hal yang meringankan yang dipertimbangkan majelis tadi hanya sebatas terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan telah mengembalikan kerugian. Padahal, menurut kami, ada hal lain yang seharusnya juga menjadi pertimbangan, yaitu adanya akta perdamaian. Persoalannya hanya karena Restorative Justice (RJ) itu tidak memiliki penetapan atau keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Itu saja sebenarnya yang menjadi alasan,” kata Wina.
Akibatnya, terdakwa tetap dinyatakan bersalah. Padahal proses RJ sudah ada. Kemudian mengenai pengembalian kerugian, tadi disebutkan bahwa pengembaliannya belum sempurna karena baru sebagian.
Menurut kami, pengembalian itu juga seharusnya menjadi bagian dari pertimbangan, memang masih ada perbedaan pandangan. Namun demikian, kami dari tim kuasa hukum tetap menghormati putusan majelis hakim.
“Harapan kami, jaksa juga dapat menerima putusan yang sama. Kami di sini hanya mewakili kepentingan klien kami. Dalam hal ini, Ibu Yanthi juga menerima putusan tersebut. Karena beliau menerima, maka kami pun menerima dan menghormati keputusan majelis hakim,” tegas Wina.
Penulis/Editor: Yono



