BERITA UTAMA HUKUM & KRIMINAL

Kisah Sila ke Lima Pancasila: Eks Dirut Pertamina Korupsi Rp 348 Miliar Divonis 1,5 Tahun Penjara, Nenek Asyani Dituduh Mencuri 7 Batang Kayu Divonis 1 Tahun dan Denda Rp 500 Juta

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Sila kelima Pancasila berbunyi Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Namun, kenyataannya, ketidakadilan kerap terjadi di negeri ini. Penguasa, pengusaha, politisi, pejabat dengan kekuatan uangnya bisa menerima vonis hukum ringan. Bahkan, para koruptor meskipun di dalam penjara bisa dengan bebas berkeluyuran. Ingat kasus pegawai pajak Gayus?

Terjadinya krisis penegakan hukum juga terjadi dikarenakan elemen penting dalam proses penegakan hukum yaitu aparat penegak hukum, sering kali terlibat dalam berbagai macam kasus pidana terutama kasus korupsi sehingga hukum tidak dapat ditegakkan apabila tidak ada penegak hukum yang berkredibilitas, berkompeten dan independen.

Banyak kasus soal ketidakadilan hukum, salah satunya yang terbaru di 2026 adalah vonis ringan koruptor eks Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko yang telah merugikan negara Rp 348,6 miliar, divonis 1,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2026). Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori dalam amar putusan menyatakan Luhur bersalah dalam kasus korupsi terkait pembelian lahan di wilayah Jakarta Selatan.

Menurut pertimbangan hakim, vonis ringan itu karena terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, belum pernah melakukan tindak pidana sebelum ini, telah mengabdi kepada negara dalam waktu yang cukup lama, usia terdakwa yang sudah 70 tahun termasuk usia lanjut dan kondisi kesehatannya.

Hakim pada pengadilan tingkat pertama menyatakan kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp 348,6 miliar ini membebankan pembayaran kerugian itu ke perusahaan yang diperkaya, yaitu PT Bakrie Swastika Utama dan PT Superwish Perkasa.

Vonis di tingkat PN Jakpus itu lebih rendah dari tuntutan. Luhur Budi dituntut 5 tahun penjara. Luhur juga dituntut dengan pidana denda Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 348,6 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Walau kemudian vonis Luhur Budi Djatmiko diperberat menjadi 6 tahun penjara pada tingkat banding tapi kisah ketidakadilan sangat jomplang dengan Nenek Asyani, seorang wanita tua dengan empat anak, di tahun 2015 yang lalu dijatuhi vonis satu tahun penjara dan denda Rp 500 juta akibat pencurian kayu jati milik Perhutani di Situbondo?

Meskipun ia tidak harus mendekam di penjara berkat statusnya sebagai terpidana yang mendapat masa percobaan, vonis tersebut tampak meninggalkan luka mendalam. Nenek Asyani mengais hidup dengan cara sederhana.

Kisah diawali sekitar lima tahun sebelum menjadi terdakwa, suami sang nenek menebang kayu di lahan milik sendiri. Tujuh batang kayu jati yang ditebang suaminya itu disimpan di rumah Asyani. Beberapa tahun kemudian, suami nenek ini meninggal. Saat itu, lahan tempat kayu bukan lagi milik Asyani, karena sudah laku dibeli seseorang.

Singkat cerita, sang nenek berniat menggunakan batang kayu tersebut untuk bahan membuat kursi. Kemudian, Asyani memindah kayu dari rumah untuk diangkut ke rumah kerabatnya. Bonggol kayu berdiameter 15 centimeter dan panjang 1,5 meter itu diangkut dengan pick up yang disopiri seseorang.

Namun, sesampainya di rumah tukang kayu, kayu itu ditumpuk. Singkat cerita, petugas Perhutani datang dan menuding keberadaan kayu tersebut ilegal, sehingga harus diamankan. Perhutani juga bertindak jauh dengan melaporkan kejadian itu kepolisian dengan tuduhan pencurian.

Di persidangan, Nenek Asyani terus berteriak meminta keadilan. “Kenapa saya diperlakukan seperti ini? Apa salah saya?” katanya, menggambarkan penderitaan dan ketidakadilan yang dirasakannya.

Ia bahkan mendesak agar dirinya disumpah pocong, karena merasa keputusan hakim sangat tidak adil.

Gagal Tegakkan Keadilan

Pengacara sang Nenk Asyani, ketika itu menyatakan bahwa majelis hakim tidak mempertimbangkan dengan cermat pembuktian yang ada. Ia menganggap proses hukum terhadap nenek Asyani sebagai contoh ketidakberpihakan dan kurangnya rasa keadilan, yang lebih mengedepankan solidaritas korps sesama aparat negara daripada rasa keadilan untuk rakyat kecil.

Dalam konteks kasus nenek Asyani, ini berarti bahwa sistem hukum seharusnya memberikan perhatian lebih kepada orang-orang seperti Asyani, yang hidup dalam keterbatasan dan tidak memiliki akses yang sama terhadap sumber daya dan perlakuan adil.

Sementara itu, bisa saja pelaku korupsi besar mendapat kesempatan untuk memulai hidup baru tanpa hukuman yang sepadan, orang seperti nenek Asyani, yang hanya terjerat kasus kecil dan tanpa niat jahat, harus melalui proses hukum yang keras.

Mengapa nenek Asyani, seorang wanita lanjut usia yang hanya berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, dihukum atas pencurian kayu, sementara orang-orang dengan aura kedekataan atau politik mendapatkan pengampunan? Keadilan seharusnya tidak mengenal status atau kedekatan dengan penguasa. Setiap individu berhak mendapatkan perlakuan adil di mata hukum, terlepas dari latar belakang atau kedudukannya.

Semua warga negara berhak untuk diperlakukan dengan adil, dan sistem hukum seharusnya memastikan bahwa keadilan itu diraih oleh semua tanpa kecuali. Filsafat hukum mengingatkan bahwa keadilan bukan hanya tentang hasil yang adil, tetapi juga tentang bagaimana kita mencapainya dengan cara yang fair bagi setiap individu.

“Negara yang gagal menegakkan keadilan bukan lagi sebuah negara melainkan sekedar kumpulan perampok yang terorganisir” Socrates.

Penulis/Editor: Hendy

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *