PENDIDIKAN

Disdik Provinsi DKI Jakarta Terbitkan Aturan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di Lingkungan Disdik DKI Jakarta

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Dalam rangka menciptakan dan menjaga lingkungan
belajar yang kondusif serta untuk penguatan tata kelola penyelenggaraan budaya sekolah aman dan nyaman pada Satuan Pendidikan, Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan peraturan yakni Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta No. 372 tahun 2026 tentang Tim Penanganan Pengaduan Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Adapun Keputusan Kadisdik DKI Jakarta yang ditandatangani Nahdiana mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni tanggal 10 Juli 2026, dan biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Keputusan Kadisdik tersebut dibebankan pada APBD melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan/atau Unit Satuan Kerja masing-masing sesuai tugasnya.

Uraian Tugas Para Kepala Sekolah

Adapun Uraian Tugas Tim Penanganan Pengaduan Penyelenggaraan (TPPP) BSAN, para Kepala Satuan Pendidikan pada lampiran II Keputusan Kadisdik Prov DKI Jakarta No 372 tahun 2026 tentang Tim Penanganan Pengaduan Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN) di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta pada poin 5 c dan d yakni para Kepala Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta membentuk tim perumus untuk penyusunan tata tertib, kode etik, dan prosedur operasional standar penyelenggaraan BSAN dengan melibatkan guru, tenaga kependidikan selain pendidik, komite sekolah, dan perwakilan murid sesuai kebutuhan dan jenjang pendidikan.

Serta menyusun tata tertib, kode etik, dan prosedur operasional standar penyelenggaraan BSAN pada Satuan Pendidikan sesuai dengan asas dan tujuan penyelenggaraan BSAN serta mengacu pada pedoman tata tertib, kode etik, dan prosedur operasional standar yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan.

Adapun terbitnya Kepdisdik No 273 adalah dengan terbitnya Permendikdasmen No 6 tahun 2026 twntang BSAN dan Kepgub DKI Jakarta No 601 tahun 2026 tentang Kelompok Kerja Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di Provinsi DKI Jakarta Tahun 2026-2030.

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Penyelenggaraan BSAN Provinsi DKI Jakarta periode 2026 – 2030, Sekda Prov DKI Jakarta dan Koordinator, Kadisdik DKI Jakarta dengan anggota Kadis PPA dan PP, Kadis Sosial, Kadis Kesehatan, dan Kadis Kominfotik.

Sesuai Permendikdasmen No 6 tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman pasal 44, bahwa Pokja sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) dibentuk paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

Pasal 46, bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni tanggal 9 Januari 2026, serta pasal 45, Permendikbudristek No 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2023 nomor 595) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Editor: Benz

Sumber: Kepdisdik No 372/2026 dan Kepgubdkijakarta No 601/2026

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *