BERITA UTAMA NASIONAL

Pidato Kenegaraan: Prabowo Pamerkan Pencapaian Tapi Tidak Sebut 1.207 Nyawa Hilang Akibat Bencana Ekologis Aceh-Sumatera, Karhutla hingga Ribuan Murid Keracunan MBG  

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memaparkan sederet capaian, kebijakan, dan target pemerintahannya dalam pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR serta Sidang Bersama DPR dan DPD pada Jumat (14/8/2026). Namun pidato sepanjang 1 jam 45 menit itu dianggap masih melupakan hal-hal penting, seperti bencana ekologis Aceh–Sumatera, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga keracunan MBG.

Dalam siaran pers YLBHI dikutip progresifjaya.co.id, Minggu (16/8), menyebutkan, Presiden Prabowo Subianto telah menjadikan pidato kenegaraan sebagai panggung pemujaan terhadap pemerintahannya sendiri, sembari menghapus penderitaan korban bencana ekologis Aceh–Sumatra dari ingatan negara.

Dalam pidato kenegaraan di hadapan MPR, DPR, dan DPD RI pada 14 Agustus 2026, Presiden berbicara panjang mengenai 121 kebijakan transformatif, pertumbuhan ekonomi, swasembada, investasi, keuntungan badan usaha negara, ketahanan pangan, pertahanan, dan berbagai proyek pemerintah. Namun, tidak ada satu kata pun mengenai bencana ekologis yang menghancurkan Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sejak akhir November 2025.

Kata “bencana” bahkan tidak muncul dalam keseluruhan pidato kenegaraan tersebut. Kata “Aceh” hanya disebut sebagai contoh wilayah pengguna layanan peradilan daring—bukan untuk mengakui korban yang meninggal, warga yang masih hilang, anak-anak yang bersekolah di tenda, keluarga yang kehilangan rumah, ataupun masyarakat yang sumber penghidupannya terkubur lumpur.

Dalam pidato mengenai RAPBN 2027 pada hari yang sama, Presiden hanya menyebut “ketahanan terhadap bencana” sebagai jargon prioritas anggaran. Tidak ada penjelasan mengenai pemulihan Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Tidak ada pertanggungjawaban atas lambannya rehabilitasi dan rekonstruksi. Tidak ada kepastian anggaran bagi korban.

Diamnya Presiden bukan kelalaian retoris. Diamnya Presiden adalah pernyataan politik: korban bencana Aceh–Sumatra tidak dianggap cukup penting untuk masuk ke dalam laporan kenegaraan.

Padahal, “dashboard resmi BNPB” (https://gis.bnpb.go.id/bansorsumatera2025/) mencatat sedikitnya 1.207 orang meninggal dunia, 137 orang masih hilang, dan 54 kabupaten/kota terdampak. Ribuan keluarga kehilangan rumah, penghidupan, sekolah, layanan kesehatan, jalan, jembatan, sawah, kebun, dan rasa aman.

Sementara Presiden menyatakan pemerintah bekerja “habis-habisan untuk rakyat”, temuan lapangan LBH Banda Aceh, LBH Padang, dan LBH Medan sepanjang Juli 2026 memperlihatkan kenyataan yang sama sekali berbeda.

Di Aceh Tengah dan Gayo Lues, sejumlah akses jalan masih terputus atau hanya dapat dilalui melalui jalur darurat yang menerobos sungai. Ketika hujan turun dan debit air meningkat, warga kembali terancam terisolasi.

Di Kecamatan Linge, anak-anak masih belajar di tenda yang panas dan pengap. Di Pidie Jaya, lumpur masih menumpuk di sekitar permukiman. saat hujan lumpur kembali mengalir ke rumah, sementara ketika kemarau berubah menjadi debu yang mengganggu kesehatan.

Di Sumatera Barat, sawah dan lahan palawija di Kabupaten Agam dan Solok masih dipenuhi lumpur serta batang kayu. Warga kehilangan sumber penghidupan dan terpaksa menjadi buruh serabutan. Jaminan hidup yang diberikan hanya Rp15.000 per orang per hari—setara Rp5.000 untuk sekali makan. Hunian sementara berukuran sekitar 4 × 5 meter dibangun tanpa sekat yang memadai, dengan saluran septik bermasalah dan suhu ruangan yang membahayakan kenyamanan perempuan, anak, serta balita.

Di Sumatera Utara, kebun karet dan durian milik warga di Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan belum tersentuh program pemulihan. Anak-anak di sejumlah wilayah Tapanuli Tengah masih belajar di ruang kelas darurat dan tenda, bahkan dua sekolah harus digabungkan karena fasilitas pendidikan belum dipulihkan.

Temuan tersebut membuktikan bahwa klaim pemerintah mengenai percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Hampir sembilan bulan setelah bencana, hak atas tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, air bersih, pekerjaan, lingkungan hidup yang sehat, dan perlindungan dari bencana berulang masih diabaikan.

Pada 14 Agustus 2026, ketika Presiden memamerkan capaian pemerintah di gedung parlemen, Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana mengibarkan bendera putih di depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh. Bendera putih itu bukan tanda menyerah. Bendera putih adalah vonis moral atas kegagalan pengurus negara. Ia menandai bahwa masyarakat telah dipaksa bertahan sendiri ketika pemerintah sibuk memproduksi propaganda keberhasilan.

Ironisnya, Presiden mengklaim tidak menerima mandat untuk menjelaskan mengapa masalah tidak dapat diselesaikan, melainkan untuk menyelesaikan kesulitan rakyat. Namun di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, kesulitan rakyat bahkan tidak dianggap pantas untuk disebut.

Presiden tidak dapat menyatakan negara hadir sambil menghapus korban dari pidatonya. Presiden tidak dapat berbicara tentang kemerdekaan ketika warga masih hidup di tenda, anak-anak belajar dalam ruang darurat, dan petani kehilangan tanah yang menjadi sumber hidupnya. Presiden tidak dapat menyebut pemerintah berhasil ketika masyarakat mengibarkan bendera putih karena kehabisan cara memanggil negara.

Pengabaian ini semakin serius karena bencana yang terjadi bukan semata-mata peristiwa alam. Data Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera menunjukkan terdapat sedikitnya 790 konsesi dengan luas sekitar 2,69 juta hektare di sekitar daerah aliran sungai di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pemerintah hanya mencabut 28 izin setelah bencana, tanpa audit menyeluruh, pemulihan ekologis, dan pertanggungjawaban terhadap korban.

Data Auriga Nusantara yang disampaikan melalui “Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera” (https://ylbhi.or.id/informasi/siaran-pers/menggugat-tindakan-administrasi-negara-dalam-penanganan-bencana-ekologis-sumatera/) juga menunjukkan lonjakan deforestasi pada 2025 sebesar 426 persen di Aceh, 281 persen di Sumatera Utara, dan 1.034 persen di Sumatera Barat. Angka tersebut memperlihatkan bahwa bencana ini tidak dapat dipisahkan dari kebijakan perizinan ekstraktif, kerusakan kawasan hutan, buruknya tata ruang, dan lemahnya pengawasan negara.

Alih-alih mempertanggungjawabkan kebijakan yang memperbesar risiko bencana, pemerintah justru menutupinya dengan daftar capaian dan proyek-proyek mercusuar.

Program rehabilitasi dan rekonstruksi yang disebut bernilai Rp100,1 triliun juga menyimpan berbagai kejanggalan. LBH Banda Aceh menemukan kegiatan rutin kementerian dimasukkan dan diklaim sebagai bagian dari pemulihan. Termasuk pembagian benih ketika lahan warga masih tertimbun lumpur, kegiatan sosialisasi ketika korban belum memperoleh hunian tetap, serta anggaran perawatan prasarana perkeretaapian senilai Rp250 miliar yang tidak menjawab kebutuhan paling mendesak korban.

Ini bukan sekadar pemerintah yang lamban. Ini adalah pemerintahan yang memilih tidak melihat, tidak mendengar, dan tidak mengakui penderitaan rakyatnya sendiri.

Sikap tersebut merupakan pelanggaran terhadap kewajiban konstitusional negara untuk melindungi hak hidup, hak atas rasa aman, hak atas tempat tinggal, hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, hak atas penghidupan, serta hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

Atas dasar itu, YLBHI mendesak:

1. Presiden Prabowo Subianto segera mengakui secara terbuka kegagalan pemerintah dalam menangani dan memulihkan bencana ekologis Aceh–Sumatera serta meminta maaf kepada seluruh korban;

2. Presiden segera menetapkan bencana ekologis Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai bencana nasional, disertai kebijakan komando, pembiayaan, dan mekanisme kerja yang jelas di bawah tanggung jawab langsung pemerintah pusat;

3. Pemerintah membuka seluruh data anggaran dan pelaksanaan rehabilitasi serta rekonstruksi, termasuk rincian alokasi Rp100,1 triliun, penerima manfaat, pelaksana kegiatan, capaian fisik, dan alasan penetapan setiap program;

4. Pemerintah segera memulihkan jalan, jembatan, sekolah, fasilitas kesehatan, sumber air bersih, rumah, sawah, kebun, dan sumber penghidupan warga, dengan prioritas bagi perempuan, anak, lansia, penyandang disabilitas, masyarakat adat, dan kelompok rentan lainnya;

5. Pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh perizinan kehutanan, perkebunan, dan pertambangan di daerah aliran sungai, serta menetapkan moratorium penerbitan izin baru di kawasan rawan bencana;

6. Pemerintah menindak korporasi dan pejabat yang melalui perbuatan, kebijakan, pemberian izin, pembiaran, atau kelalaiannya turut menyebabkan dan memperparah bencana ekologis, tanpa menjadikan pencabutan 28 izin sebagai alat cuci tangan atau sekadar pergantian penguasaan konsesi;

7. DPR RI segera memanggil Presiden dan kementerian terkait serta membentuk mekanisme pengawasan terbuka terhadap pemulihan bencana Aceh–Sumatra, dengan melibatkan korban dan organisasi masyarakat sipil secara bermakna.

Bendera putih telah berkibar karena seluruh saluran peringatan masyarakat diabaikan. Apabila setelah pidato kenegaraan ini pemerintah tetap tidak mengambil tindakan luar biasa, maka pengabaian tersebut tidak lagi dapat disebut ketidakmampuan. Ia merupakan pilihan politik yang dilakukan secara sadar. Negara yang menghapus korban dari pidatonya sedang menghapus kemanusiaan dari pemerintahannya. Aceh–Sumatera belum pulih. Bencana belum berakhir. Negara telah gagal.

Kerusakan Lingkungan Tidak Mendapat Tempat

Secara terpisah, pada pidato kenegaraan itu, presiden menyebutkan pertumbuhan ekonomi dan investasi bukanlah tujuan akhir, melainkan harus bermuara pada kesejahteraan rakyat. Direktur Pantau Gambut, Iola Abas, menyebutkan klaim tersebut terasa kontras dengan realita lapangan. 

“Pada ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus meningkat serta dampaknya terhadap hak warga atas udara bersih, lingkungan yang sehat, dan ruang hidup yang aman,” ujarnya.

Menurutnya Pidato Kenegaraan Presiden masih menempatkan pertumbuhan, investasi, hilirisasi, dan komoditas sebagai ukuran utama keberhasilan pembangunan. Pada saat yang sama, risiko ekologis dari kebijakan pembangunan, termasuk kerusakan lahan basah, konflik agraria, dan karhutla nyaris tidak mendapat tempat. 

“Ketika risiko ekologis diabaikan, keuntungan terkonsentrasi pada segelintir pihak, sementara masyarakat menanggung dampaknya,” ujar Iola. 

Salah satu contohnya terlihat pada alih fungsi lahan basah di Papua Selatan untuk Proyek Strategis Nasional pangan, air, dan energi. Pendekatan yang minim partisipasi bermakna serta meningkatnya pelibatan militer berisiko semakin meminggirkan masyarakat adat dan mempercepat kerusakan ekologis.

Analisis Pantau Gambut mencatat peningkatan titik panas di Papua Selatan dari 757 titik pada Juni menjadi 4.220 titik pada Juli 2026. Lonjakan tersebut seharusnya menjadi peringatan keras untuk mengevaluasi proyek-proyek pembangunan berskala besar di wilayah yang rentan terbakar. 

Perhatian terhadap hutan juga muncul sangat terbatas dalam pidato Presiden dan terutama ditempatkan dalam kerangka nilai ekonomi karbon. Sawit pun dibicarakan sebagai sumber nilai tambah ekonomi tanpa mengakui risiko alih fungsi lahan, kerusakan hidrologis, dan konflik ruang yang menyertai ekspansinya.

Klaim swasembada pangan mengabaikan ancaman karhutla dan keragaman pangan lokal Klaim swasembada pangan tidak boleh dilepaskan dari ancaman karhutla dan kerusakan ekosistem penyangga pangan. Pantau Gambut mencatat 15.067 titik panas sepanjang Juli 2026, menjelang periode puncak risiko karhutla pada Agustus–September. El Niño memang memperparah kondisi kering. 

“Orientasi swasembada berbasis produksi komoditas massal juga berisiko mengorbankan keragaman pangan lokal, terutama di wilayah PSN. Kebijakan pangan semestinya melindungi sistem pangan masyarakat setempat, bukan menggantikannya dengan produksi monokultur berskala besar,” kata dia. 

Pengajar Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Syaiful Mahdi menyebutkan presiden seharusnya melakukan fact checking atas klaim Presiden. Ia menyebutkan penanganan bencana Sumatera jauh dari berbagai gambaran keberhasilan program pemerintah.   

“Sembilan bulan setelah banjir Sumatera, masih banyak rehabilitasi yang tertunda. Hari ini masyarakat Aceh menaikkan bendera putih sebagai tanda menyerah atas situasi pasca bencana,” kata Syaiful dalam diskusi Forum Intelektual Antardisiplin (FIAD). 

Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menyebutkan berbagai perlu cek fakta atas klaim statistik yang dipaparkan dalam pidato presiden. Berbagai klaim itu menggambarkan lemahnya peran ilmu pengetahuan dalam pengambilan keputusan publik.

Misalnya, kata dia, banyak sekali klaim proyek Makan Bergizi Gratis sukses besar, tanpa dicek terlebih dahulu soal masalah yang ditimbulkan, mulai dari pengelolaan, korupsi sampai keracunan makanan sekitar 40 ribu anak.  “Lalu klaim tentang swasembada, apakah sudah bisa mengatasi kestabilan harga pangan untuk rumah tangga,” kata Bivitri yang juga pengajar. 

Editor: Hendy

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *