Belum Demo, Rekening Mas Botok Pati Diblokir: Ramai-ramai Ancam Tarik Dana dari Bank Mandiri

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Belum melakukan aksi demo tetapi rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Mas Botok dibokir Bank Mandiri. Ia mengatakan rekening tersebut menampung uang pribadi sekaligus dana donasi masyarakat.
Nilai dana yang tidak dapat diakses disebut mencapai sekitar Rp80,9 juta. Rekening itu digunakan untuk kebutuhan operasional, logistik, dan akomodasi massa AMPB selama berada di Jakarta. “Lebih parah lagi, rekening saya, uang pribadi saya dan uang donasi dari teman-teman Rp80 juta 900 sekian juga diblokir. Ada buktinya ini,” kata Botok.
Ia mempertanyakan alasan rekening pribadinya dapat diblokir, terlebih dirinya mengklaim tidak datang ke Jakarta untuk melakukan tindak pidana. Massa AMPB datang untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Pati dan berencana kembali menggelar aksi pada 27 Agustus mendatang. “Saya mempertanyakan karena rekening itu kan privat,” ujar Botok.
Bank Mandiri mengakui telah membekukan rekening tersebut, tetapi menegaskan tindakan itu dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum. Corporate Secretary Bank Mandiri, Adhika Vista menyampaikan permohonan maaf kepada nasabah atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Menurut dia, bank tidak mengambil keputusan pemblokiran secara mandiri.
“Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” kata Adhika dalam keterangan resmi dikutip Senin (24/8/2026).
Bank Mandiri belum mengungkap aparat atau institusi penegak hukum mana yang meminta pemblokiran, dasar perkara yang digunakan, berapa lama rekening tersebut diblokir, maupun kapan akses rekening dapat dibuka kembali.
Ancam Tarik Dana
Kasus pembekuan oleh Bank Mandiri berbuntut panjang. Meski pihak Bank Mandiri sudah mengeluarkan permohonan maaf, namun gelombang kekecewaan netizen terlanjur membesar. Kini, netizen, khususnya di platform X ramai-ramai menyatakan akan menarik dana mereka di bank pelat merah tersebut.
Tak hanya itu, netizen juga menyerukan gerakan boikot Bank Mandiri karena khawatir akan keamanan privasi serta hak kepemilikan uang mereka. Kemarahan warganet tecermin dari beragam respons tajam yang mengecam tindakan pemblokiran terhadap dana donasi rakyat.
Pengguna X @recehsjaa meluapkan kekesalannya. ”Hayoloh bank mandiri, masyarakat rame rame tarik semua uang dari tabungannya dari bank mandiri. Lagian aneh sih lu, rekening untuk donasi lu blokir, EMNG ITU SEBUAH KEJAHATAN?? RASAKANNN LUUUU,” ujarnya, dikutip Senin (24/8/2026).
Kekecewaan serupa disampaikan akun @bobomulunapa yang mengajak langkah konkret. ”itu livin bank mandiri ya.. kita boikot balik aja gimana min, biar nasabah seluruh indonesia tarik duit @bankmandiri,” ungkapnya.
Kekhawatiran akan kewenangan tak berdasar ini juga disuarakan oleh @ferrykoto yang menilai pemblokiran terhadap aktivis aksi adalah hal keterlaluan. ”Wedan ini Bank Mandiri !! Keterlaluan, seenaknya memblokir dana nasabah. Permintaan pemblokiran oleh aparat hukum harus terkait perkara pidana, harus resmi suratnya, bukti penyidikan kasusnya. Lha, orang mau unjuk rasa, menyampaikan pendapat, pidananya apa???” tulisnya.
Bahkan akun @IJenong68552 memilih untuk langsung menutup akun perbankannya. ”@bankmandiri cara menutup rekening permanen apa harus datang ke pusat atau cukup di cabang. Saya dan ibu mertua saya mau tutup rekening permanen. Dan mau memindah saldonya walaupun cuma ratusan dari hasil usaha kos kosan dan kontrakan”.
Isu ini dinilai mengancam ruang kebebasan berpendapat publik. Akun @ubegebe1 menegaskan dampaknya. ”Pemblokiran akun tokoh demo Pati oleh @bankmandiri ini bahaya banget. Bisa bikin orang takut untuk mengkritik apalagi menggalang aksi masa. Rekening bisa diblokir gitu aja, tanpa proses yang jelas. @bankmandiri, norak lu!!”.
Menanggapi ramainya desakan dan gelombang narasi pemindahan dana tersebut, pihak Bank Mandiri melalui akun resminya @bankmandiri berulang kali memberikan balasan seragam untuk mengklarifikasi serta meredam gejolak. Dalam balasannya kepada pengguna X, akun resmi @bankmandiri menyampaikan permohonan maaf sekaligus dalih di balik tindakan tersebut.
”Hai Sahabat, dapat kami sampaikan, Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” tulis @bankmandiri.
Akun @bankmandiri juga meminta agar netizen mengurungkan niat mereka menarik dana di bank tersebut. “@IJenong68552 Hai Sahabat IJenong68552, mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Untuk keinginan Sahabat melakukan penutupan rekening tabungan, kami mohon pertimbangannya kembali,” ujar akun @bankmandiri.
“Sangat disayangkan apabila rekening tabungan Sahabat ditutup, karena saat ini tersedia berbagai program menarik yang hanya bisa dinikmati oleh nasabah Bank Mandiri,seperti promosi kuliner, belanja, dan travel, cashback dan program undian tertentu,” tambah akun resmi Bank Mandiri tersebut.
“Kami berharap Sahabat tetap menjadi bagian dari keluarga besar Bank Mandiri. Jika ada kendala atau alasan khusus terkait rencana penutupan rekening, kami siap membantu mencarikan solusi terbaik,” jelas @bankmandiri.
Pihak Bank Mandiri juga menambahkan menegaskan bahwa perusahaan senantiasa berkomitmen menjalankan operasional perbankan sesuai regulasi.
Pertanyaan Hukum
Pemblokiran tersebut menimbulkan pertanyaan hukum. Menariknya karena pemblokiran rekening kini memiliki mekanisme yang secara khusus diatur dalam KUHAP baru, yakni Pasal 140 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. UU tersebut telah berlaku sejak 2 Januari 2026.
Pasal tersebut mengatur pemblokiran sebagai salah satu bentuk upaya paksa dalam proses pidana. Pemblokiran dapat dilakukan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim. Namun, prinsip utamanya adalah, pemblokiran harus mendapatkan izin dari ketua pengadilan negeri.
Artinya, jika pemblokiran rekening Mas Botok memang dilakukan sebagai upaya paksa dalam perkara pidana, pertanyaan hukumnya bukan sekadar apakah Bank Mandiri menerima permintaan dari aparat penegak hukum. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah permintaan tersebut dilakukan oleh pejabat yang berwenang dan apakah prosedur dalam Pasal 140 KUHAP telah dipenuhi.
Pasal 140 ayat (3) UU KUHAP mengatur bahwa permohonan izin pemblokiran kepada ketua pengadilan negeri harus memuat informasi lengkap mengenai alasan pemblokiran. Setidaknya, permohonan tersebut harus menjelaskan tindak pidana yang sedang diproses, dasar atau fakta yang menunjukkan objek yang akan diblokir memiliki relevansi dengan tindak pidana tersebut beserta sumber fakta tersebut, serta bentuk dan tujuan pemblokiran terhadap masing-masing objek.
Dengan demikian, secara normatif sebuah rekening tidak semestinya diblokir hanya karena pemilik rekening sedang berada dalam sebuah aksi demonstrasi. Harus terdapat hubungan yang dapat dijelaskan secara hukum antara rekening yang diblokir dan tindak pidana yang sedang diproses.
Dalam konteks kasus Botok, publik belum mengetahui apakah terdapat perkara pidana tertentu yang menjadi dasar pemblokiran, apakah Supriyono berstatus tersangka atau tidak, dan apakah dana sekitar Rp80,9 juta tersebut dianggap memiliki relevansi dengan tindak pidana tertentu.
Editor: Hendy



