
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat melalui Asisten Pemerintahan (Aspem) Setko Administrasi Jakarta Barat, Holi Susanto menyerahkan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat dan pensiun bagi pegawai yang memasuki batas usia pensiun (BUP) terhitung mulai tanggal (TMT) 1 September 2026.
Kegiatan penyerahan SK dilaksanakan di Ruang Wijaya Kusuma, Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Jalan Raya Kembangan, Jakarta Barat, Senin (24/8/2026).
Aspem Setko Jakarta Barat, Holi Susanto mengatakan, kenaikan pangkat dan penghargaan masa kerja merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi ASN sekaligus motivasi untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan publik.
Untuk diketahui, dalam kegiatan tersebut sebanyak 26 pegawai menerima SK Pensiun TMT 1 September 2026, sedangkan 23 pegawai menerima SK Kenaikan Pangkat.

Selain itu, dilansir Sudis Kominfotik Jakbar, Selasa (25/8), sebanyak 114 pegawai menerima piagam penghargaan masa kerja Gubernur, terdiri atas 27 pegawai masa kerja 10 tahun, 15 pegawai masa kerja 20 tahun, dan 72 pegawai masa kerja 30 tahun.
Holi juga menyampaikan apresiasi kepada pegawai yang memasuki masa purnabakti. Menurutnya, pengabdian selama bertahun-tahun merupakan kontribusi penting dalam mendukung pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Jakarta Barat.
Sementara itu, Kasuban Kepegawaian Jakarta Barat, Hari Yulianto mengatakan, penyerahan SK dan piagam tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak kepegawaian sekaligus penghargaan atas pengabdian ASN.
Ia juga mengapresiasi dukungan Suku Badan Kepegawaian Daerah Jakarta Barat dan PT Taspen Jakarta dalam memfasilitasi administrasi pensiun agar hak pegawai dapat diterima secara tepat waktu dan tepat bayar.
Editor: Benz
Jurnalis: Arsond



