
progresifjaya.co.id, KAB. SINTANG – Dampak dari musim kemarau kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mengakibatkan kabut asap menyelimuti Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Akibatnya, tak hanya mengancam kesehatan warga,aktivitas pemerintahan pun ikut terganggu.
Upacara peringatan Hari Lahir (Harlah) Kejaksaan RI ke-81 di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sintang, Rabu (2/9/2026), bahkan harus dimundurkan sekitar satu hingga dua jam.
Pekatnya asap menjadi pertimbangan utama. Kondisi udara yang memburuk membuat pelaksanaan upacara tak bisa digelar sesuai jadwal.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sintang Taufik Effendi, SH., MH., melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Sintang, Echo Aryanto P, SH., MH., selaku Ketua Panitia Harlah Kejaksaan ke-81, membenarkan kondisi tersebut.
“Sesuai petunjuk pimpinan, acara ini kami laksanakan secara sederhana, namun tidak mengurangi hikmatnya peringatan Harlah ke-81,” ujar Echo kepada awak media.
Echo mengatakan, selain upacara, sejumlah kegiatan sosial juga disiapkan sebagai bagian dari peringatan Harlah Kejaksaan RI ke-81. Di antaranya donor darah, pembagian masker, serta bazar murah.
“Semoga kegiatan ini memberikan manfaat langsung yang dapat dirasakan masyarakat,” ucapnya.

Ancaman kabut asap Sintang bukan persoalan sepele. Berdasarkan data pemantauan cuaca yang menjadi bahan referensi, konsentrasi partikulat halus PM2.5 sempat mencapai 853 μg/m³.
Angka tersebut jauh di atas ambang batas aman harian sebesar 15 μg/m³. Kondisi itu menempatkan kualitas udara dalam kategori berbahaya dan berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan.
Jarak pandang pun ikut terjun bebas. Pada salah satu wilayah di Kabupaten Sintang, jarak pandang tercatat hanya sekitar 0,5 kilometer saat kondisi udara kabur.
Kabut asap dapat memicu iritasi mata dan tenggorokan, batuk, pilek, sesak napas, sakit kepala, mudah lelah hingga meningkatkan risiko infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), terutama jika paparan berlangsung lama.

Bukan hanya kesehatan yang terancam. Aktivitas pendidikan dan kegiatan masyarakat juga ikut terganggu.
Pemerintah Kabupaten Sintang bahkan telah menetapkan Keputusan Bupati Sintang Nomor 400.9.10/464/KEP-BPBD/2026 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang kemudian menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3/3833/DISDIKBUD-A2 tanggal 26 Agustus 2026 sebagai pedoman pelaksanaan pembelajaran daring dan tatap muka selama masa tanggap darurat kabut asap.
Meskipun di tengah situasi darurat asap, rangkaian Harlah Kejaksaan RI ke-81 tetap digelar. Diantaranya ziarah ke makam pahlawan tetap dilakukan. Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Taufik Effendi memimpin langsung ziarah dan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan Syuhada Pertiwi Sintang. Kegiatan tersebut diikuti jajaran pegawai Kejari Sintang bersama Ibu-ibu Adhyaksa Dharma Karini.
Peringatan tahun ini mengusung tema “Mengembalikan Kepercayaan Publik melalui Penegakan Hukum, Berintegritas, Adil dan Humanis”.
“Tema ini merupakan pesan penting di tengah tuntutan publik terhadap institusi penegak hukum, kegiatan Harlah ke 81 Kejaksaan RI ke 81 tahun 2026 ini, bukan sekadar seremoni, tetapi bagaimana kehadiran Kejaksaan benar-benar dirasakan Masyarakat,” tegas Kajari Taufik Effendi.
Editor: Yon



