BCW Kritik DJBC Soal Strategi Gempur BKC Ilegal: Sibuk Edukasi Masyarakat, Pemain Besar dan Jaringannya Tak Dibongkar

Bea Cukai Watch.
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Upaya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam hal pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dengan menonjolkan edukasi kepada masyarakat dan pedagang eceran mendapat perhatian serius Bea Cukai Watch (BCW).
BCW menilai, edukasi memang tetap diperlukan sebagai instrumen pencegahan. Namun, pemberantasan BKC ilegal tidak boleh bergeser menjadi persoalan seolah-olah masyarakat dan pedagang kecil adalah mata rantai utama yang harus dibenahi.
Pernyataan ini disampaikan oleh Koordinator/Presidium BCW Jimmy Endey di Jakarta, Minggu, 6 September 2026 menanggapi pemberitaan tentang program Bea Cukai untuk memberantas BKC ilegal melalui edukasi masyarakat serta peningkatan kapasitas aparat daerah.
Dalam kegiatan yang diberitakan pada 4 September 2026, Bea Cukai memberikan edukasi kepada pedagang eceran mengenai kewajiban pembayaran cukai, pelekatan pita cukai, identifikasi rokok ilegal serta ketentuan pidana.
Bea Cukai juga menyatakan pemberantasan BKC ilegal membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha dan masyarakat.
Menurut Jimmy, pendekatan tersebut baik, namun tetap tidak boleh menjadi etalase utama pemberantasan BKC ilegal.
“Masyarakat memang perlu diedukasi. Tetapi jangan sampai negara sibuk mengajari masyarakat membedakan rokok legal dan ilegal. Sementara pertanyaan yang lebih besar tidak terjawab. Siapa yang memproduksi barang ilegal itu. Dari mana barangnya, siapa distributornya, siapa pemodalnya, bagaimana rantai pasoknya, dan mengapa barang tersebut bisa beredar luas sampai ke warung-warung?” papar Jimmy.
BCW: Jangan Gempur Warung, Tapi Hulunya Tak Tersentuh
BCW juga mempertanyakan efektivitas pemberantasan apabila operasi lebih terlihat di tingkat pedagang dan pengecer. Sementara pengungkapan jaringan produksi dan distribusi pada tingkat yang lebih tinggi tidak dibuka secara transparan kepada publik.
Menurut Jimmy, keberadaan BKC ilegal di warung merupakan ujung dari sebuah rantai distribusi. Karena itu, pemberantasan seharusnya lebih agresif bergerak ke hulu.
“Rokok ilegal tidak lahir di warung. Pita cukai palsu juga tidak dibuat oleh konsumen. Barang itu diproduksi, dikemas, diangkut dan didistribusikan melalui suatu jaringan. Maka yang harus dibongkar adalah rantainya, bukan berhenti pada pedagang kecil,” tegasnya.
BCW juga meminta kepada DJBC agar menunjukkan kepada publik tentang hasil penindakan berdasarkan level pelaku. Berapa yang menyasar pengecer, distributor, pengangkut, produsen, pemasok pita cukai palsu atau bekas, hingga pihak yang mendanai atau mengendalikan jaringan.
Bea Cukai sendiri sebelumnya menyatakan, operasi pemberantasan rokok ilegal dilakukan di berbagai daerah dan menyasar pula titik distribusi serta pengiriman barang. Karena itu, menurut BCW, data hasil penindakannya semestinya bisa digunakan untuk menunjukkan apakah penegakan hukum benar-benar bergerak dari hilir menuju hulu.
BCW juga menyoroti penggunaan pita cukai palsu, bekas, salah peruntukan ataupun salah personalisasi.
Menurut Jimmy, pemerintah tidak cukup hanya mengajarkan masyarakat mengenali ciri pita cukai ilegal.
“Kalau ditemukan pita cukai palsu atau ASPAL, pertanyaan BCW justru dimulai dari sana. Siapa yang membuatnya, bagaimana teknologi pencetakannya, siapa yang memesan, bagaimana distribusinya dan siapa pengguna akhirnya? Jangan hanya masyarakat diminta belajar melihat pita cukai dengan lampu ultraviolet, sementara jaringan yang menyediakan pita ilegalnya tidak dibongkar,” tegasnya lagi.
Dalam kegiatan di Lampung yang menjadi bagian pemberitaan tersebut, petugas memang memperagakan kepada pedagang cara mengenali rokok ilegal secara kasat mata maupun menggunakan lampu ultraviolet.
Namun BCW menilai, temuan pita cukai bermasalah tersebut seharusnya menjadi pintu masuk investigasi untuk menelusuri seluruh rantai pasok.
BCW Minta Pengawasan Internal Juga Dibuka
Selain mengejar produsen dan distributor, BCW juga meminta DJBC untuk memastikan pemberantasan BKC ilegal menyentuh persoalan integritas internal.
BCW tidak menuduh adanya keterlibatan petugas tertentu tanpa bukti. Namun kemungkinan pembiaran, kebocoran informasi atau keterlibatan aparat tetap tidak boleh menjadi area yang tabu untuk diperiksa apabila ditemukan indikasi.
“Kalau jaringan BKC ilegal bisa beroperasi lama, besar dan terorganisasi, wajar publik bertanya bagaimana fungsi pengawasannya berjalan. Kalau ada indikasi keterlibatan orang dalam, periksa. Kalau tidak ada, sampaikan datanya. Jangan ada wilayah yang kebal dari pengawasan,” kata Jimmy.
Menurut BCW, transparansi ini semakin penting ketika integritas DJBC sedang menjadi perhatian publik menyusul berbagai perkara hukum yang melibatkan pejabat di lingkungan Bea Cukai.
Jangan Jadikan Edukasi Sebagai Ukuran Keberhasilan
BCW juga mengingatkan agar banyaknya kegiatan sosialisasi, jumlah warung yang didatangi ataupun jumlah stiker “Gempur Rokok Ilegal” yang dipasang tidak diposisikan sebagai ukuran utama keberhasilan.
“Keberhasilan pemberantasan bukan berapa banyak stiker ditempel atau berapa kali sosialisasi dilakukan. Ukurannya adalah apakah pasokan BKC ilegal berkurang, produsennya ditindak, distributornya dibongkar, penerimaan negara diamankan dan jaringan besarnya diputus,” jelasnya.
Karena itu, BCW pun meminta DJBC untuk membuka data yang memungkinkan masyarakat menilai efektivitas program Gempur Rokok Ilegal. Mulai dari hasil penindakan berdasarkan jenis dan level pelaku, jumlah perkara yang sampai penyidikan atau penyelesaian hukum, nilai potensi kerugian/penerimaan negara yang diamankan, serta perkembangan prevalensi BKC ilegal.
Ditegaskan juga oleh BCW, edukasi masyarakat dan penegakan hukum bukanlah dua pilihan yang saling meniadakan. Edukasi tetap diperlukan, namun harus ditempatkan sebagai pelengkap dari penindakan yang kuat dan terukur.
“BCW mendukung edukasi. Tetapi jangan sampai kampanye edukasi lebih terlihat daripada pembongkaran jaringan. Negara mempunyai kewenangan, aparat, intelijen, data cukai dan instrumen penegakan hukum yang tidak dimiliki masyarakat,” jelasnya.
Dikatakan Jimmy, BCW akan terus mengawasi kebijakan pemberantasan BKC ilegal dan mendorong evaluasi berbasis data terhadap efektivitas pengawasan DJBC.
“Pesan BCW sederhana, jangan hanya gempur warungnya. Gempur pabrik ilegalnya, distributornya, pemodalnya, jaringan pita cukainya dan siapa pun yang melindunginya. Kalau ada oknum aparat yang terbukti bermain, tindak juga. Baru istilah ‘Gempur BKC Ilegal’ mempunyai makna,” kata Jimmy.
Menurutnya, pendekatan seperti ini penting agar pedagang kecil dan masyarakat tidak menjadi pihak yang paling mudah disentuh penegakan hukum. Sementara aktor utama di balik peredaran BKC ilegal tetap beroperasi.
“Jangan tajam di hilir tetapi tumpul di hulu. Edukasi masyarakat silakan jalan, tetapi penegakan hukum harus mengejar sumber masalahnya. BCW ingin melihat hasilnya, bukan sekadar kampanyenya,” tegasnya lagi. (Bembo)



