POLITIK

Habiburokhman Klarifikasi Anggapan Masyarakat DPR Lamban Rampungkan RUU Perampasan Aset

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman melakukan klarifikasi terhadap anggapan masyarakat yang menilai DPR lambat dalam merespons usulan RUU Perampasan Aset. Dia mengatakan, usulan RUU Perampasan Aset memang sudah ada sejak tahun 2008. Namun baru masuk Program Legislasi NAsional (Prolegnas) di DPR pada 2025.

“Kami perlu mengklarifikasi beberapa hal. Yang pertama soal kita disebut lama meresponsnya. PPATK menyampaikan usulan sejak tahun 2008. Tapi memang baru masuk Prolegnas dan dibahas itu tahun lalu, September tahun lalu,” kata Habiburokhman dalam rapat Komisi III DPR bersama advokat terkait RUU Perampasan Aset di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 7 September 2026.

Dia kemudian membandingkan proses pembentukan RUU Perampasan Aset dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dibahas beberapa tahun lalu. Padahal, dua UU tersebut menjadi UU utama dari RUU Perampasan Aset.

“Kalau dibandingkan dengan KUHAP. KUHAP itu kalau bicara soal usulan, itu dari tahun, KUHP, KUHP ya. Kalau dari KUHP usulan itu dari tahun 63 bahkan. KUHAP itu sejak awal Reformasi,” terang Habiburokhman.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini juga turut menyinggung adanya pro kontra ketika mengumumkan 13 jenis tindak pidana yang masuk ruang lingkup RUU Perampasan Aset. 

“Padahal 13 itu adalah tindak pidana juga yang mempunyai karakter mirip dengan tipikor, karena merugikan negara atau merugikan masyarakat dalam konteks jumlah yang sangat banyak. Dan itu selama ini menjadi PR bagi kita ya kan. Bagaimana asset recovery,” kata Habiburokhman. 

Lebih jauh, dia juga menyinggung integritas aparat penegak hukum di Indonesia agar RUU Perampasan Aset tidak menjadi alat kriminalisasi saat diimplementasikan kelak.

“Contoh Amerika, Inggris ya. Tapi yang harus kita pertimbangkan juga adalah apakah pelaksananya nanti aparat penegak hukum kita sama berintegritasnya dengan di negara-negara maju? Dengan standar pengaturan yang demikian luas,” ujar Habiburokhman.

“Ya kalau di negara maju sih oke. Mungkin ya aparat penegak hukumnya berintegritas, enggak nyuap, enggak mengkriminalisasi lawan politik, enggak mengkriminalisasi orang yang kritis,” tambahnya. (Bembo)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *