Soal Karhutla, Wakapolri Tegaskan Korporasi Juga Diusut Jangan Cuma Tersangka Perorangan

Wakapolri, Komjen Pol Dedi Prasetio.
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Wakapolri, Komjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah meminta agar korporasi turut diusut dan dimintai pertanggungjawaban dalam kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla
Hal ini disampaikannya saat memberikan pembekalan bagi personel Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri yang tergabung dalam Satgas Edukasi Gelombang Dua di Gedung STIK-PTIK Polri, Jakarta, Senin, 7 September 2026.
Dalam paparannya, Wakapolri mengatakan bahwa berdasarkan data hingga 6 September 2026, total tersangka karhutla yang sudah ditetapkan Polri adalah sebanyak 138 orang.
Namun karena tersangkanya masih perorangan, Presiden Prabowo pun meminta agar perusahaan juga ikut diusut.
“Dari sisi kualitas, Bapak Presiden minta tolong perusahaan juga ikut bertanggung jawab secara korporasi. Jangan korporasi tidak bertanggung jawab terhadap situasi kebakaran hutan dan lahan saat ini. Cabut izinnya bila perlu! Itu penekanan Bapak Presiden langsung,” tegasnya.
Sementara untuk para personel satgas yang akan diturunkan ke enam Polda, Wakapolri juga meminta agar mereka mempelajari peran yang harus dilakukan perusahaan dalam mengantisipasi karhutla.
“Apa tanggung jawab perusahaan ketika sudah musim karhutla? Dia harus menyiapkan sarana prasarana, dia harus juga berbuat. Ketika jarak sekitar 5 kilometer di daerah area kebakaran, dia tidak berbuat, dia bisa dipidanakan,” ujar Komjen Pol Dedi.
Selain itu, dia juga meminta para personel agar memberikan saran mengenai proses penegakan hukum terhadap korporasi.
“Kalau nanti teman-teman bisa menemukan ini, penegakan hukum ini harusnya pendalamannya bukan hanya ke perorangan. Di radius sekian ini ada perusahaan sawit. Perusahaan sawit di mana letak tanggung jawabnya? Kalau dia tidak bertanggung jawab, ini bisa dituntut. Silakan rekan-rekan memberikan saran nanti kepada satuan wilayah baik di tingkat Polres maupun di tingkat Polda,” paparnya.
Seperti diketahui, Polri kembali menurunkan 322 personel dari Lemdiklat Polri sebagai bagian dari Satgas Edukasi dalam rangka memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Dalam gelombang dua ini, personel yang diberangkatkan adalah peserta didik Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri, Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimmen) Polri, dan Sekolah Pengembangan Profesi Kepolisian (SPPK) Polri.
Ratusan personel tersebut akan dikirim ke enam kepolisian daerah, yaitu Polda Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Riau, dan Sumatera Selatan. Mereka akan bertugas selama 10 hari.
Karena para personel sudah pernah menduduki posisi eselon manajer tingkat tinggi, mereka pun diminta agar tidak sekadar melakukan edukasi kepada masyarakat. Namun juga mengevaluasi dan mempelajari permasalahan-permasalahan yang dihadapi pada masing-masing wilayah sebagai upaya mencegah terjadinya karhutla ke depan. (Bembo)



