BERITA UTAMA HUKUM & KRIMINAL NASIONAL

OTT KPK Tetapkan 8 Tersangka: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Diduga Pemilik Uang Rp106 M

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Heboh, nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid terseret dalam OTT yang dilakukan KPK, Senin (14/9). Uang yang disita dari para tersangka senilai Rp 106,3 miliar diduga milik Nusron. Namun dalam kompresi pers, Selasa (15/9) petang Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan akan mendalami keterlibatan Menteri ATR/BPN itu. “Penyidikan masih berlangsung,” kata Taufik.

Dalam konpres itu banyak pertanyaan wartawan tentang dugaan keterlibatan Nusron. Pasalnya uang sebanyak itu disita dari rumah tersangka orang-orang kepercayaan Nusron, diantaranya mantan Bupati Kebumen Arif Sugianto atau Gus Arif dan politisi Partai Golkar Fahd El Fouz. Para jurnalis juga mempertanyakan kenapa Nusron Wahid tidak ikut diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, ada pengakuan dari orang-orang kepercayaan Nusron yang ditetapkan sebagai tersangka bahwa uang di dalam koper dan kardus tersebut milik sang menteri.

Atas pertanyaan tersebut Achmad Taufik sepertinya berkilah bahwa KPK tidak cukup waktu untuk itu, karena harus memeriksa 19 orang yang diamankan dalam OTT tersebut. KPK hanya mempunyai waktu 1X24 jam untuk memeriksa dan menetapkan tersangka mereka yang diamankan. Lagi pula, katanya, untuk menetapkan Nusron sebagai tersangka harus punya cukup alat bukti kuat.

Namun Taufik secara tidak langsung mengatakan peluang untuk memeriksa Nusron Wahid tetap ada dan akan didalami keterlibatannya dalam kasus ini. “Nanti kita bisa dalami,” sambungnya.

Dalam Konpers itu, Achmad Taufik menjelaskan, dari 19 orang yang diamankan, hanya 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti permulaan. Mereka masing-masing Lampiri selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon Agung TBK.

Kemudian politisi Golkar Fahd El Fouz dan mantan Bupati Kebumen, Jawa Tengah, Arif Sugiyanto. Lalu Rizal Pahlevi, Erwin dan Muhammad Fakhry. Semuanya dari pihak swasta orang yang merupakan orang kepercayaan menteri Nusron.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap kedelapan orang tersangka di atas, untuk 20 hari pertama terhitung sejak hari ini, Selasa 25 September 2026 sampai 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di rumah tahanan negara cabang gedung Merah Putih KPK,” ujar Taufik lagi.

Taufik kemudian menjelaskan kontruksi perkaranya, yakni berkaitan dengan pengurusan perpanjangan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan pemecahan HGB menjadi sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang dikelola PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor.

Sebagian bidang tanah tersebut masih bersengketa dengan pemilik atau ahli waris sebelumnya. Persoalan itu bahkan sempat masuk ke PTUN Bandung terkait penerbitan sembilan sertifikat HGB perusahaan properti PT Summarecon.

Dalam proses berikutnya, muncul permintaan untuk membuka blokir dan memproses pemecahan sertifikat HGB. KPK menemukan dugaan permintaan fee sebesar Rp 2 miliar, yang kemudian dinegosiasikan menjadi Rp1,5 miliar.

Pada 27 Agustus 2026, uang Rp1,5 miliar diduga diserahkan kepada Erwin orang kepercayaan menteri Nusron melalui perantara. Dari jumlah itu, Rp200 juta kemudian diduga diserahkan kepada Kepalan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung di sebuah kafe di Jakarta Selatan terkait pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan sertifikat HGB.

KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain dalam pengurusan sertifikat HGB perusahaan selain PT Summarechon serta layanan pertanahan lainnya, termasuk yang berkaitan dengan mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Semua uang dari penerimaan lain ini dikumpulkan oleh orang-orang kepercayaan Nusron dan disimpan di rumahnya masing-masing.

Seperti ditemukan di rumah Erwin dalam sejumlah koper merah. Isinya terdiri atas Rp31,86 miliar, USD2.611.500, SGD1.974.500, 910 riyal Arab Saudi, dan RM981. Penyidik juga menemukan Rp 896 juta di rumah Reza Pahlevi dan Rp49,3 juta di rumah Sontang Coin Manurung.

Achmad Taufik Husein juga mengatakan penyidik masih mendalami asal-usul, peruntukan, dan aliran dana tersebut, termasuk pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang serta kaitannya dengan layanan pertanahan di tingkat kantor pertanahan, kantor wilayah, hingga di Kementerian ATR/BPN.

Penulis/Editor: Isa Gautama

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *