HUKUM & KRIMINAL

Tim Penasehat Hukum Memohon Hakim Menyatakan Perkara Terhadap Yanthi Dinyatakan Gugur

progresifjaya.co.id, BANDUNG – Tim penasehat hukum terdakwa Yanthi, Wina Widyanti Komara, S.H., M.H., Anton R Widodo, S.H., M.H., dan Syamsir Mohar Sindrang, S.H., memohon majelis hakim agar menyatakan perkara menimpa kliennya Yanthi yang menjadi terdakwa dalam kasus pengelapan dalam jabatan dinyatakan gugur.

Tim penasehat hukum dalam pembelaannya yang dibacakan dalam sidang majelis hakim yang diketuai Alucius, mengetuk pintu hati nurani dan kejernian berpikir majelis hakim untuk melihat secara obyektif, konstruksi hukum atas kliennya, Yanthi yang menjadi terdakwa dalam kasus pengelapan dalam jabatan di PT. Gadai Sejahtera Indonesia.

Dalam pembelaannya penasehat hukum juga menyatakan bahwa antara pelapor dan terdakwa Yanthi telah berdamai dengan diselesaikan melalui restorative justice, artinya, niat jahat dari terdakwa Yanthi sudah hapus.

“Namun yang menjadi persoalan adalah kemudian dilaporkan kembali atas peristiwa yang sama, dan obyeknya masih sama dan itu telah dibuktikan dalam persidangan,” ujar Wina.

Pada akhir pembelaannya, tim penasehat hukum memohon majelis hakim untuk menyatakan bahwa perkara yang menimpa terdakwa Yanthi dinyakan hapus dan gugur demi hukum dan membebaskan terdakwa Yanthi dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.

Dalam perkara ini, terdakwa Yanthi dinyatakan Jaksa penuntut umum (JPU) terbukti melakukan pengelapan dalam jabatan dan dituntut selama 3,5 tahun hukuman penjara.

Selain dari pembelaan tim penasehat hukum, terdakwa Yanthi juga mengetuk hati Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan yang ringan dan seadil-adilnya.

Penasehat hukum terdakwa.Wina Widayanti Komara, S.H., M.H.

Permohonan tersebut disampaikan terdakwa Yanthi dalam nota pembelaan pribadinya.

Yanthi juga menyatakan bahwa hukum memang harus ditegakkan, namun kepastian hukum yang mati tanpa disertai keadilan yang manusiawi hanyalah akan melahirkan penderitaan baru yang tidak berkesudahan bagi orang-orang yang tidak bersalah.

“Menghukum saya dengan penjara yang sangat lama tidak akan membuat keadaan PT. Gadai Sejahtera Indonesia menjadi lebih baik, namun dipastikan akan menghancurkan masa depan dan pendidikan keponakan-keponakan saya secara permanen,” ujar Yanthi.

Yanthi juga memohon dengan segala kerendahan hati yang paling dalam, ketuklah pintu hati majelis hakim yang Mulia. Pandanglah saya bukan sebagai seorang terdakwa yang mati rasa, melainkan sebagai seorang istri dan saudara yang memohon belas kasihan demi kelangsungan hidup keluarganya.

“Oleh karena itu, saya memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia untuk menerima draf pembelaan pribadi saya ini,” ujarnya.

“Menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya, atau jika memungkinkan, hukuman
alternatif berupa pidana percobaan bersyarat. Memberikan kesempatan kepada saya untuk keluar dari tahanan agar saya bisa kembali
bekerja secara halal, menata hidup kami yang hancur tanpa rumah, melanjutkan biaya sekolah keponakan-keponakan saya, serta menyelesaikan sisa tanggung jawab saya kepada perusahaan. Apabila majelis hakim yang Mulia memiliki pandangan hukum lain, saya memohon putusan yang seadil-adilnya,” pungkas Yanthi.

Penulis/Editor: Yono

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *