POLITIK

Dipimpin Sufmi Dasco, Baleg DPR Setujui RUU Reformasi Agraria Dibawa ke Rapat Paripurna Guna Disahkan

Rapat Baleg DPR RI menyetujui untuk membawa RUU Performa Agraria ke Paripurna DPR.

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memutuskan untuk menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk dibawa ke tingkat selanjutnya yakni Rapat Paripurna DPR RI guna disahkan menjadi undang-undang.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat ini mengambil keputusan tersebut setelah semua Anggota Baleg DPR RI menyetujui dan seluruh fraksi partai politik pun menyampaikan pandangannya masing-masing.

“Kami meminta persetujuan rapat apabila hasil pembahasan RUU tentang pengaturan reforma agraria dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Sufmi Dasco yang kemudian disetujui oleh peserta rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, 21 September 2026.

Ketua Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI, Ahmad Iman Sukri menjelaskan, RUU tersebut secara keseluruhan terdiri dari 14 bab dan memuat 53 pasal. Dari pembahasan-pembahasan yang sudah dilakukan sebelumnya, dia menilai pemerintah dan DPR punya pandangan yang sama soal kepedulian dan perhatian serius terhadap penyelesaian konflik agraria melalui percepatan reforma agraria.

Sementara perihal substansi yang diatur dalam RUU itu adalah pengaturan penyelenggaraan reforma agraria melalui hak menguasai negara untuk menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah dan sumber agraria lainnya. Juga memprioritaskan pemanfaatannya bagi subjek reforma agraria.

RUU tersebut juga mengatur objek dan subjek reforma agraria, termasuk tanah yang berasal dari penyelesaian konflik maupun nonkonflik, serta kelompok penerima yang diprioritaskan, seperti petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.

RUU itu juga mengamanatkan pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dengan kewenangan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.

Selain pembentukan lembaga, RUU itu juga mengatur pembentukan dewan pengawas untuk menjamin transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.

RUU itu juga mengatur mekanisme penyelesaian konflik secara efektif, transparan, dan berkeadilan dengan mengutamakan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum serta pemulihan hak masyarakat.

“Rapat Panja berlangsung perdebatan yang konstruktif sehingga pada akhirnya bisa menghasilkan kesepakatan rumusan norma yang diharapkan bisa menjadi solusi dalam menghadapi permasalahan dan konflik terkait penyelenggaraan reforma agraria,” ujar Iman Sukri. (Bembo)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *