HUKUM & KRIMINAL

Didakwa dengan Undang Undang Kesehatan, Terdakwa Lin Hai Hua Minta Dibebaskan dari Tuntutan Jaksa

progresifjaya.co.id, JAKARTA  – Seorang Warga Negara Asing berasal dari Cina bernama Lin Hai Hua yang ditahan serta di dakwa dengan Undang Undang Kesehatan dan telah dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara, meminta agar dirinya di bebaskan, karena paket yang dijadikan sebagai barang bukti didalam dakwaan jaksa bukanlah miliknya.

Terdakwa juga mengatakan, bahwa kiriman paket tersebut adalah atas nama Li Li sesuai keterangan dalam BAP.

Apalagi menurut terdakwa, dia merupakan kepala keluarga yang menanggung dua orang tua dan tiga orang anaknya. Oleh karenanya terdakwa memohon mendapatkan keadilan dari majelis hakim.

Hal itu dikatakan terdakwa dalam sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pimpinan Liena, SH., MH., pada hari ini, Selasa (22/9/2026) ketika membacakan pembelaan (pledoi) secara pribadi.

Selain itu, kuasa hukum terdakwa, Guntur Lembong, SH., MH., dan Lasma Sariati, SH., juga membacakan pledoi.

Dalam nota pembelaan terhadap terdakwa Lin Hai Hua tersebut, kuasa hukum menyatakan, bahwa paket berupa atau mengandung Ketamin itu adalah milik Li Li

Dengan kata lain,Li Li merupakan penanggung jawab penuh atas paket yang dikirim ke Apartemen Mediterania tersebut. Selain Li Li ada sosok bernama Alung yang menelepon dan menyuruh terdakwa mengambil kiriman paket tersebut.

Namun menurut kuasa hukum terdakwa, sungguh disesalkan, hingga saat ini Li Li dan Alung tidak dapat ditangkap dan disidangkan.

Disamping itu ujar Guntur Lembong dalam pledoinya , bahwa keterangan saksi dari BNN membuktikan bahwa terdakwa tidak melakukan tindak pidana Narkotika. Oleh sebab itu kata dia, terdakwa dapatlah di bebaskan atas tuduhan dan dakwaan JPU.

Terlebih lagi JPU Senator Boris Panjaitan, SH, MH, hingga saat ini tidak bisa menghadirkan Li Li dan Alung sebagai pihak yang paling bertanggung jawab ke persidangan.

Menurut kuasa hukum terdakwa, berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan ,bahwa Alunglah sebagai penanggungjawab kiriman paket Kitamin yang beralamat di Apartemen Mediterania, Gajah Mada Unit No A0806 Jalan Gajah Mada No 174,Kelurahan Keagungan, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat tersebut.

“Alung dan Li Li yang telah membawa terdakwa kelembah nestapa ini, yang mana tanggung jawab serta tindakan yang dilakukan terdakwa, juga tanggungjawab Alung dan Li Li, ” ujar Guntur Lembong.

Oleh karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan, maka dia meminta agar majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Selain nota pembelaan, Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Lasari & Partner ini,juga memberikan daftar bukti sebanyak 9 poin.

Diantara bukti tersebut, Surat Keterangan Kelakuan Baik, Surat Letter Of Appointment PT Jayaprima Abadi untuk pengiriman Luwak White Kopi dari Semarang ke Afrika Selatan, serta Surat Shiping Intruksion atau surat resmi pengiriman barang dari Semarang ke Afrika Selatan , serta Surat Packing List yakni daftar barang yang hendak di kirim dari Semarang ke Afrika Selatan. (Zul)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *