Ketua Komisi III DPR Dukung Langkah Penyidikan Kortastipidkor Terhadap Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Penyediaan Batu Bara untuk PLTU

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan apresiasi sekaligus dukungan terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri untuk meningkatkan penanganan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke tahap penyidikan untuk kasus pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU)
Menurut Habiburokhman, peningkatan status perkara tersebut menunjukkan keseriusan Polri untuk menindak praktik korupsi di sektor energi yang berdampak luas terhadap kepentingan negara maupun masyarakat.
“Kami memberikan apresiasi dan sekaligus mendukung Kortastipidkor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batu bara ini,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Kamis, 9 Juli 2026.
Ditegaskannya, proses penyidikan memang harus dilakukan secara menyeluruh, profesional, dan tidak tebang pilih. Dia juga menekankan pentingnya menjaga prinsip transparansi serta independensi untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Kasus ini harus diusut tuntas dalam koridor ‘Presisi’, yakni prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan, serta independen. Siapapun yang terlibat dalam korupsi batu bara ini harus dimintai pertanggungjawaban hukumnya,” tegasnya.
Dalam penilaiannya, dugaan korupsi di sektor batu bara tidak hanya mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar. Namun juga berdampak langsung terhadap pelayanan publik.
Dan berdasarkan temuan penyidik, penyimpangan tersebut diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya pemadaman listrik di berbagai wilayah Indonesia.
“Korupsi batu bara bukan cuma merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan. Namun juga berdampak pada terjadinya pemadaman lampu di berbagai daerah yang sangat menyusahkan masyarakat,” jelas Habiburokhman.
Seperti diketahui, Kortastipidkor Polri secara resmi sudah meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU dalam soal pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU ke tahap penyidikan. Penyidik menduga, praktik tersebut bukan cuma menyebabkan kerugian keuangan negara, namun juga berkontribusi terhadap terjadinya pemadaman listrik di sejumlah wilayah Indonesia.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto dalam pernyataannya mengatakan, peningkatan status perkara dilakukan pada 4 Juli 2026 setelah penyidik menemukan adanya indikasi tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara komprehensif, termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap bukti. Kortas Tipidkor Polri sudah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Irjen Pol Totok di Bareskrim Polri, Senin lalu, 6 Juli 2026.
Penanganan perkara ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor yang sama-sama diterbitkan pada 4 Juli 2026.
Dalam tahap awal penyidikan, penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk PLTU yang melibatkan dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA.
“Setidak-tidaknya, penyidik sudah menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, PT OBP dan PT BRA,” jelas Irjen Pol Totok.
Penulis/Editor: Bembo



