HUKUM & KRIMINAL

Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka, Wabup Indramayu Ajukan Praperadilan ke PN Bandung

Kuasa Hukum pemohon, Peri Maulana, SH.

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Wakil Bupati Indramayu Syaefudin resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Tipikor Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus.

Sidang Permohonan praperadilan tersebut mulai digelar hakim tunggal  Dede Halim, SH., MH., di Ruang Tiga Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis (24/9/2026).

Pada sidang ini tim Kuasa Hukum pemohon yang diketuai Peri Maulana, SH., membacakan surat permohonan praperadilannya.

Setelah selesai pembacaan Nota Permohonan Praperadilan dari tim Kuasa Hukum Pemohon, hakim menunda sidang sampai besok Jumat dengan agenda jawaban dari termohon Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

“Benar, hari ini sidang pertama  permohonan praperadilan atas penetapan tersangka klien kami. Kami menilai penetapan tersangka tersebut tidak sah dan cacat prosedur,” ujar Kuasa Hukum Wabup, Peri Maulana kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung.

Sidang Permohonan praperadilan dipimpin hakim tunggal  Dede Halim, SH., MH.

Lebih lanjut dikatakan Peri, bahwa kliennya ditempatkan sebagai individu, padahal persoalan yang dipersoalkan penyidik berkaitan dengan jabatan dan kedudukannya sebagai pimpinan lembaga. Menurut kuasa hukum, konstruksi tersebut membuat penetapan tersangka dinilai keliru secara hukum.

“Penetapan tersangka terhadap individu pemohon itu keliru menurut kami. Cacat hukum,” ujar kuasa hukum.

Tak berhenti di sana. Kuasa hukum juga menyoroti penggunaan Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2022 dan Nomor 61 Tahun 2023 dalam konstruksi perkara yang disebut penyidik berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara.

Mereka mempertanyakan kewenangan pihak yang menerbitkan dan memberlakukan peraturan tersebut.

“Siapa yang berwenang memberlakukan peraturan bupati? Tentu bukan ketua DPRD. Itu kewenangan lembaga eksekutif, dalam hal ini bupati,” katanya.

Sidang Permohonan praperadilan dipimpin hakim tunggal  Dede Halim, SH., MH.

Kuasa hukum menilai kewenangan tersebut justru dikonstruksikan penyidik seolah-olah menjadi tanggung jawab kliennya.

“Dalam permohonan kami meminta  pengadilan menyatakan surat penetapan tersangka cacat formil, tidak sah, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Konsekuensinya, status tersangka diminta digugurkan dan dicabut. Pemohon juga meminta penyidikan dihentikan,” tegas Peri.

Tim kuasa hukum turut mempersoalkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang dinilai telah melampaui batas waktu sebagaimana ketentuan internal Kejaksaan.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat  menetapkan Wabup Indramayu Saefudin  sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022-2025.

Dugaan kerugian negara dalam perkara ini kurang lebih Rp.18 miliar. Saat itu, Saefudin selaku Ketua DPRD Kabupaten Indramayu.
Terkait kasus ini tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa  Barat.

Penulis/Editor: Yono

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *