Korupsi di BGN Jadi 5 Tersangka: Vendor Pengadaan 21.801 Motor Listrik Diciduk Kejagung

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Satu persatu tersangka korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) diciduk Kejaksaan Agung (Kejagung). Setelah tiga pimpinan lembaga itu, kini dua orang dari pihak swasta yang ditetapkan menjadi tersangka tersangkut korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Terakhir Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono yang diduga melakukan kongkalikong untuk mendapat proyek pengadaan 21.801 unit motor listrik yang dimark up senilai Rp 1,1 triliun.
Sebelumnya Kejagung menciduk tersangka Asep Yusuf Somantri yang berperan mencari dan menetapkan mitra SPPG atas perintah mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya yang sudah dijadikan tersangka terlebih dahulu bersama eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan wakilnya yang lain Lodewyk Pusung.
Sementara Andri Mulyono yang menjadi tersangka ke 5 ini sebagai vendor dan berperan mengatur proses pengadaan motor listrik, termasuk mark up harga hingga diketahui harga motor tersebut tidak wajar. Meski belum perusahaan tersebut belum mempunyai bengkel resmi dan belum merakit motor itu, namun BGN telah membayar lunas yang diambil dari anggaran tahun 2025.
Selain melakukan mark up, tersangka Andri diduga melawan hukum menerima pembayaran 100% dari BGN untuk pengadaan motor listrik itu. Padahal motor listrik tetsebut belum selesai dirakit dan spesifikasinya tak sesuai dengan standar.
“Bahwa Saudara AM secara melawan hukum telah mendapatkan bayaran penuh 100% atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai dalam berita acara serah terima yang telah dimanipulasi, seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi. Padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarif Soleman Nahdi.
Dengan ditangkapnya dua tersangka dari pihak swasta belakangan ini, maka kini sudah lima tersangka yang dijebloskan dalam tahanan dalam perkara korupsi di BGN.
Kejagung saat ini baru mengusut dua kasus penyimpangan dalam tata kelola program MBG, antara lain dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG dan dugaan mark up pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, serta televisi.
Diduga masih banyak kasus-kasus korupsi lainnya di lembaga tersebut yang masih dalam penyelidikan dan penyidikan, seperti dugaan penggelembungan biaya-biaya rapat, pertemuan, seminar dan sejenisnya yang diselenggarakan di hotel atau gedung mewah. Bahkan pertemuan akbar SPPG seluruh Indonesia yang dihadiri ribuan peserta dengan Presiden Prabowo di Sentul pun menjadi sasaran penyelidikan penyidik. Sebab, biaya penyelenggaraanya menelan biaya yang sangat besar dan berpotensi di mark up.
Penulis/Editor: Isa Gautama



