Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Dipecat sebagai ASN: Diduga Terbukti Sediakan Sel Kluster Mewah kepada Napi

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Setelah dinonaktifkan sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto resmi dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Wisnu diduga terlibat dalam skandal menyediakan fasilitas ruangan kluster mewah atau sel isimewa kepada warga binaan atau narapidana (napi).
Salah satunya Jimmy Masrin mantan Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus eks Komisaris Utama PT Petro Energy yang terjerat kasus pemberian kredit fiktif dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Tidak itu saja ada juga beberapa yang lain diantaranya, Heru, kemudian Indra Kenz, Ahmad Albani dan Hasan. Para warga binaan itu tercatat pernah menempati rumah kluster mewah tersebut. Sedangkan Ferdy Sambo yang juga menjadi penghuni Lapas Cibinong, tidak disebut pernah tinggal di bangunan dengan fasilitas mewah itu.
Dalam investigasi yang dilakukan tim gabungan terungkap pula pemilik botol minuman keras (miras) yang ditemukan Ombudsman di Lapas Cibinong merupakan milik narapidana.
“Hasil dari investigasi kami, bahwa barang tersebut (botol minuman keras) bukanlah milik sebagaimana yang disebutkan Kasi Kamtib Adi Nugroho Wichaksono. Melainkan milik warga binaan yang menempati rumah tersebut,” jelas Irjen Imipas Rudi Setiawan, seraya mengatakan warga binaan yang dimaksud Jimmy Masrin.
Selanjutnya mobil mewah terparkir di Lapas Cibinong yang ditemukan Ombudsman, bukan milik warga binaan, melainkan milik pengunjung yang datang untuk menemui narapidana.
“Beberapa mobil memang dibenarkan, mobil itu adalah pengunjung yang berencana untuk bertemu dengan warga binaan,” kata Irjen Imipas Komjen Pol Rudi dalam konferensi pers, Senin (5/10).
“Salah satunya yang ada di mobil di sebelah rumah Pak Jimmy Masrin itu adalah Pak Heru, warga binaan Pak Heru. Ya, itu ada tamunya di dalam,” ungkap Rudi.
Rudi membantah adanya jalur keluar-masuk tanpa pagar di Lapas Cibinong. Dia menegaskan, hasil penelusuran menunjukkan seluruh area lapas telah dipagari tembok tinggi sehingga tidak memungkinkan narapidana keluar-masuk secara bebas.
“Kami sendiri bersama teman-teman sudah menelusuri semua sampai keliling, dan itu berbatasan dengan Kali Ciliwung. Jadi bukan daerah escape. Lapas itu cukup berpagar tinggi dan tidak memungkinkan para narapidana keluar dari lokasi tersebut,” kata dia.
Rudi menyebut, barang-barang mewah yang berada di Lapas Cibinong juga merupakan milik narapidana. Barang tersebut dipindahkan saat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto melakukan inspeksi mendadak (sidak).
“Ketika Pak Menteri datang, barang-barang itu sudah tidak ada. Jadi pada tanggal 23 malam, barang-barang itu dipindahkan. Sebagian ada yang berhasil kita temukan, sebagian lagi ada yang sudah dibawa keluar dan kita temukan di bekas kandang sapi,” jelasnya.
Dari hasil investigasi tersebut terungkap terjadi penyalahgunaan wewenang, hingga sebanyak 17 ASN di lingkungan Lapas Cibinong dikenakan sanksi. Wisnu Hani Putranto yang paling berat, dia dipecat dari ASN. Sedangkan empat pejabat struktural di bawahnya juga dijatuhi sanksi berat, cuma tidak dipecat. Kemudian 11 pegawai lainnya diberi sanksi sedang. “Penyalahgunaan wewenang melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021 dan diancam di Pasal 8,” ujar Rudi.
Keputusan tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas temuan mencengangkan dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lapas tersebut, beberapa waktu lalu yang membuat heboh dan viral di media sosial.
Komjen Rudi Setiawan, menyatakan bahwa pemecatan dan penjatuhan sanksi ini merupakan bentuk komitmen kementerian dalam membersihkan institusi pemasyarakatan dari praktik penyalahgunaan wewenang.
“Pemeriksaan telah dilakukan secara komprehensif terhadap puluhan warga binaan serta puluhan pegawai lapas. Berdasarkan bukti-bukti dan hasil investigasi mendalam, sanksi tegas berupa pemberhentian (pemecatan) dijatuhkan kepada Kalapas Cibinong beserta sanksi disiplin tingkat berat kepada empat pejabat struktural lainnya,” ujar Rudi lagi.
Sebelumnya, Komjen Rudi Setiawan ikut mendampingi sidak Komisi XIII DPR ke Lapas Cibinong. Dia menjelaskan pihaknya telah membentuk tim gabungan untuk mengusut klaster mewah tersebut. Hasil sementara, bangunan klaster mewah tersebut bukan milik dan berasal dari anggaran negara.
Disebutkan, mengenai bangunan, bangunan kluster mewah fasilitas napi bukan bersumber daripada anggaran APBN, tapi. swadaya sendiri. “Ini tentu tidak terdaftar di barang milik negara (BMN),” kata Rudi seraya menegaskan klaster mewah tersebut tak punya IMB dan didirikan di bantaran sungai, sehingga tidak sesuai dengan aturan.
Atas hal itu, akhirnya kluster mewah yang dibangun untuk fasilitas tempat tinggal napi dibongkar, setelah barang-barang mewah milik warga binaan tersebut dikeluarkan. Meski, sebelumnya sudah dipindahkan dan dikembalikan lagi ke bangunan kluster itu.
Penulis/Editor: Isa Gautama



