Bola Panas Polemik Ijazah SMA Gibran Bergulir ke Ranah Pidana dan DPR

progresifjaya.co.id. JAKARTA – Bola panas polemik ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berlanjut ke ranah pidana dan bergulir ke DPR. Gibran bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) diadukan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pemalsuan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan saat pendaftaran Pilpres 2024. Aduan tersebut disampaikan Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa pada Rabu (7/10/2026).
Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, menyebut pihaknya telah menerima tanda penerimaan pengaduan dari bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) Bareskrim. Dokumen yang dipersoalkan adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan Kemendikbuda Agustus 2019. Surat tersebut digunakan untuk menyetarakan pendidikan Gibran dengan jenjang SMA di Indonesia.
Pelapor menduga adanya pelanggaran dalam penerbitan maupun penggunaan surat tersebut. Mereka mengaitkan aduan ini dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat kelulusan, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran. Meski demikian, MK tidak membatalkan jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden. Permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Selain menempuh jalur pidana, tim advokasi juga berencana membawa persoalan tersebut ke DPR untuk mempersoalkan pemenuhan syarat jabatan Wakil Presiden. Sejauh ini, aduan tersebut baru diterima melalui layanan pengaduan masyarakat Bareskrim. Belum ada penetapan tersangka maupun kesimpulan penyidik bahwa surat penyetaraan pendidikan Gibran terbukti dipalsukan.
Gibran sendiri sebelumnya menegaskan bahwa dirinya telah menyelesaikan pendidikan SMA. Ia mengatakan bahwa dirinya tidak mungkin dapat melanjutkan kuliah apabila belum lulus SMA. (Red)



