Kasudin Transmigrasi Tenaga Kerja dan Energi Jakarta Pusat Berharap Peserta Serius Mengikuti Program Magang Kerja

Kepala Suku Dinas (Kasudin) Transmigrasi Tenaga Kerja dan Energi, Ari. (Foto: Fari. K)
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) menyelenggarakan Program Pemagangan Dalam Negeri Tahun 2026 bagi lulusan SMA sederajat. Program Pemagangan Dalam Negeri atau magang kerja dilaksanakan sejak bulan Mei hingga November atau selama enam bulan. Sekitar 10.000 yang mendaftar hanya 1.000 peserta dinyatakan lolos seleksi sesuai dengan kuota program tersebut.
Sementara lima wilayah mendapat kuota masing-masing 200 dari 1.000 peserta. Kelima wilayah itu adalah Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Jakarta Selatan. Dalam program ini Pemprov DKI telah bekerja sama dengan 67 perusahaan dari berbagai sektor.
Sedangkan di wilayah Jakarta Pusat, peserta magang kerja telah dipekerjakan di berbagai sektor, seperti perhotelan, otomotif, restoran dan lainnya.
Kepala Suku Dinas (Kasudin) Transmigrasi Tenaga Kerja dan Energi, Ari mengharapkan kepada peserta serius mengikuti program magang kerja.
“Kami berharap kepada anak-anak yang magang ini serius baik saat mengikuti program magang atau dalam pelatihan di dalam kelasnya. Kalau mereka serius dan bagus dalam mengikuti magang maka pihak perusahaan bisa tertarik,” ujar Ari ditemui progresifjaya.co.id di ruang kerjanya, Jumat (9/10).
Kasudin menerangkan, bahwa pihaknya sebagai pelaksana bertugas memverifikasi perusahaan yang mendaftar bekerja sama pada program magang kerja serta monitoring dan evaluasi di wilayah Jakarta Pusat.
Dikatakannya, perusahaan yang ikut program magang harus mempunyai persyaratan seperti memiliki HRD Departement atau Departement Training dan silabus serta mentor. Jadi perusahaan yang mau mendaftar harus memiliki persyaratan tersebut. “Kita buka di media sosial kerjasama dengan perusahaan untuk program magang kerja. Banyak perusahaan yang mendaftar, kita selanjutnya meverifikasi, kita survei layak atau tidak melaksanakan magang kerja,” kata Ari.

Kepala Suku Dinas (Kasudin) Transmigrasi Tenaga Kerja dan Energi, Ari. (Foto: Hendy)
Mengapa pihak perusahaan harus mempunyai persyaratan itu? Ari menjelaskan, perusahaan akan merekrut peserta untuk mengisi kekosongan posisi. Setelah masuk di tempat kerja, peserta juga mendapat pelatihan di internal perusahaan. “Mereka ada jam pelatihan dalam seminggu sekali selama satu atau dua jam tergantung kebijakan perusahaan. Makanya dunia kerja untuk mengisi kekosongan posisi,” jelas dia.
Kemudiian Ari menjelaskan jika pihak perusahaan yang menyeleksi dan menentukan para peserta diterima atau tidak. Sebab, perusahaan membuka kesempatan magang sesuai dengan kebutuhannya. Misalnya, Novotel butuh pegawai di front office, kamar hotel, chef, Honda butuh montir dan lain sebagainya.
Namun begitu, persoalan muncul ketika peluncuran (launching) program dan saat program berjalan ada peserta yang mundur dengan berbagai alasan. Seperti diterima bekerja di tempat lain dan memilih meneruskan kuliah karena diterima di PTN. Makanya, kata Ari, ada pembukaan gelombang kedua di bulan Juni untuk menutupi kekurangan kuota.
Ditanya apakah khusus untuk lulusan tahun ini, Ari menjawab, bahwa diberikan kesempatan untuk lulusan tahun sebelumnya dengan dibuka bagi peserta berumur 18 – 24 tahun.
Mengenai uang saku, ia mengungkapkan, peserta mendapatkan uang saku/insentif sebesar Rp2.500.000 per bulan yang bersumber dari APBD Jakarta.
Berdasarkan data, sekitar 30% hingga 70% peserta berpotensi diserap langsung sebagai karyawan oleh perusahaan tempat mereka magang sesuai ketentuan yang berlaku. “Saya mengharapkan peserta serius dalam mengikuti pemagangan karena ada peluang mereka diberikan untuk bergabung,” ucapnya.
Menurutnya, program ini merupakan program perdana yang mana pada tahun lalu sudah mengajukan. “Tahun ini perdana, tahun lalu pengajuannya. Kami sudah mengajukan anggaran untuk program magang kerja tahun depan,” pungkasnya.
Penulis/Editor: Fari. K



