Penambangan Emas Tanpa Izin di Desa Suja Lamandau Seolah Tak Tersentuh, Warga Desak Aparat Bertindak Tegas

progresifjaya.co.id, LAMANDAU – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Suja, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, dilaporkan masih berlangsung meskipun sejumlah titik penambangan serupa di wilayah tersebut dikabarkan mulai tutup.
Keberadaan aktivitas tambang ilegal itu kembali menjadi sorotan masyarakat.
Lokasinya yang relatif terpencil dan jauh dari permukiman warga diduga menjadi salah satu faktor yang membuat kegiatan tersebut tetap berlangsung.
Berdasarkan keterangan seorang warga setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, aktivitas penambangan emas di kawasan Desa Suja telah berlangsung cukup lama.
“Iya, Mas, sudah lama beroperasi tambang emas tersebut. Tapi selama ini aman-aman saja,” ungkap warga tersebut kepada media, Kamis (15/10).
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Kabupaten Lamandau.
Selain berpotensi menimbulkan kerugian negara, praktik PETI juga dapat berdampak terhadap kelestarian lingkungan. Kerusakan lahan, sedimentasi, serta pencemaran sungai menjadi sejumlah risiko yang perlu diantisipasi, terutama apabila kegiatan penambangan menggunakan bahan berbahaya tanpa pengelolaan yang sesuai ketentuan.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) tidak mengabaikan persoalan tersebut. Penelusuran langsung ke lokasi dinilai penting untuk memastikan kebenaran laporan mengenai aktivitas pertambangan ilegal yang masih berlangsung.
Warga juga mengharapkan adanya langkah penertiban yang terukur dan berkelanjutan, bukan sekadar penindakan sesaat. Penegakan hukum diharapkan berlaku adil terhadap seluruh pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Sorotan turut mengarah kepada jajaran kepolisian, mulai dari Polda Kalimantan Tengah, Polres Lamandau, hingga Polsek yang memiliki wilayah hukum setempat.
Publik menantikan klarifikasi dan langkah konkret aparat untuk menindaklanjuti informasi tersebut, termasuk memeriksa legalitas kegiatan pertambangan serta menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat apabila ditemukan bukti pelanggaran.
Penanganan PETI tidak hanya berkaitan dengan penegakan aturan pertambangan, tetapi juga menyangkut perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat di sekitar lokasi.
Di sisi lain, publik kini menyoroti bagaimana kesiapsiagaan dan langkah konkret dari jajaran aparat kepolisian daerah, mulai dari tingkat Polda Kalteng, Polres Lamandau, hingga Polsek setempat.
Masyarakat menantikan tindakan cepat kepolisian di lapangan guna menyelaraskan penegakan hukum dengan Program 100 Hari Kerja Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, khususnya dalam memberantas tindak pidana yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
Karena itu, aparat terkait diharapkan segera melakukan pengecekan lapangan secara menyeluruh. Apabila ditemukan kegiatan tanpa izin atau pelanggaran lainnya, penindakan perlu dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai aktivitas PETI di Desa Suja tersebut masih memerlukan verifikasi langsung dari instansi berwenang. Konfirmasi dari kepolisian dan pihak terkait diperlukan agar penanganan persoalan ini dapat diketahui secara jelas dan berimbang. (Tim)



