Husniah Talenrang Dimakzulkan, Mendagri Tunjuk Wabub Darmansyah Muin Jadi Plt Bupati Gowa

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang yang dimakzulkan.
progresifjaya.co.id, JAKARTA — Akhirnya, Mendagri Tito Karnavian memberhentikan Sitti Husniah Talenrang dari jabatannya sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) menyusul pemakzulan Pansus Hak Angket DPRD setempat disetujui Mahkamah Agung (RI). Mendagri menunjuk Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati menggantikan Husniah yang dicopot dari jabatannya.
Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3256 Tahun 2026 dikeluarkan, Rabu (14/10) dan sejak hari itu Husniah tidak menjabat lagi sebagai bupati. “Kemarin sudah saya tanda tangani surat pemberhentian Bupati Gowa dan mengangkat Wakil Bupati sebagai Plt Bupati,” kata Mendagri Tito seusai acara di kantor Kemenkum, Jakarta, Kamis (15/10).
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Gowa resmi menyerahkan dokumen usulan pemberhentian Bupati Sitti Husniah Talenrang, ke Kemendagri seminggu lalu Kamis (8/10). Husniah dimakzulkan atas investigasi Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa karena yang bersangkutan diduga melakukan perselingkuhan dan korupsi pengadaan seragam sekolah.
Tidak itu saja Husniah juga diduga menyalahgunakan wewenang dan kasus hukum lain, hingga ia ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri. Perkaranya adalah dugaan korupsi, pemerasan, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pungutan liar di Disperkimtan Gowa.
Penyerahan dokumen pemakzulan ke Kemendagri itu sendiri, dihadiri Wakil Ketua DPRD I Gowa Hasrul Abdul Rajab, Wakil Ketua II DPRD Gowa Taufik Surullah, dan Wakil Ketua III DPRD Gowa Tyna Haji Tino Daeng Mawangi. Hadir pula anggota DPRD Gowa Abdul Razak, serta kuasa hukum DPRD Gowa Khaeril Jalil.
Pengusulan pemberhentian Husniah Talenrang dilakukan setelah MA mengabulkan uji pendapat DPRD Gowa yang mengusulkan pemakzulan Husniah Talenrang. Namun, surat pemberitahuan MA kepada Husniah nyasar ke Pengadilan Agama, hingga adik kandung mantan Kabaharkam Polri Komjen Pol (Pur) Fadil Imran itu tidak dapat menglarifikasi masalah yang dihadapi tersebut.
Pemakzulan Sitti Husniah Talenrang sebelumnya mendapat perlawanan dari sang bupati perempuan itu. Pasalnya masalah pemeriksaan kasus dugaan perbuatan tercela dan pelanggaran etika, terkait isu perselingkuhannya dengan mantan konsultan politiknya, Muhammad Basri viral di media sosial.
Saksi-saksi yang diperiksa pada sidang Pansus Hak Angket itu adalah merupakan ASN bekas orang dekat Husniah. Bahkan ada juga wartawan media lokal yang membuka aib sang bupati saat berselingkuh dengan mantan konsultan politiknya saat Pilkada Bupati Gowa tahun 2024. Keterangan para saksi secara vulgar terbuka untuk umum pada sidang tersebut diliput media nasional dan viral di media sosial.
Oleh karenanya, saat sidang klarifikasi, Husniah walk out, karena pertanyaan-pertanyaan anggota dewan dianggap menyudutkan dirinya, seolah dia seorang tersangka atau terdakwa. Atas hal itu, Husniah juga melaporkan Pansus Hak Angket ke Polda Sulsel.
Penulis/Editor: Isa Gautama



