
progresifjaya.co.id, BANDUNG – Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang yang menyeret Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota dewan Awangga kembali digugat melalui jalur praperadilan.
Gugatan praperadilan tersebut dilayangkan oleh seorang ibu Eva Eryani Effendy, ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, pada Senin (26/10/2026).
Perkara tercatat dengan Nomor Register : No. Perkara 24/Pid.Pra/2026/PN.Bdg.
Kuasa hukum pelapor, Deti, S.H., mengatakan kliennya menilai SP3 yang diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Bandung memiliki standar ganda penegakan hukum.
“SP3 diterbitkan dengan alasan tidak cukup bukti, padahal kasus dugaan pengondisian proyek oleh Erwin dan Rendiana Awangga sebelumnya telah dinyatakan sah dalam penetapan tersangkanya oleh Pengadilan melalui Putusan Praperadilan No.31/Pid.Prap/2025/PN.Bdg.yang diajukan oleh tersangka Erwin. “Namun, pada 22 Mei 2026 Kejari Bandung secara sepihak menerbitkan SP3 Print-2043. & Print-2042 hanya berdasarkan hasil ekspose internal dengan dalih tidak adanya aliran dana nyata,” ujar Deti.
Lebih lanjut diungkapkan Deti tidak pidana yang disangkakan Pasal 12 huruf e UU Tipikor tidak mensyaratkan kerugian negara. Artinya, perbuatan pidana telah sempurna ketika terdapat maksud atau penyalahgunaan kekuasaan untuk meminta paket proyek, tanpa harus menunggu timbulnya kerugian negara atau aliran dana fisik.
“Pembatalan status tersangka melalui ekspose internal menciderai prinsip Due Process of Law dan sikap pembangkangan putusan pengadilan,” kata Deti Sopandi.

Pemohon Eva Eryani Effendy, warga Tamansari yang mengaku korban penggusuran proyek Rumah Deret, mengaku, memiliki kedudukan hukum legal standing yang sah sebagai korban korupsi.
Dalam mengajukan permohonan praperadilan Eva Eryani melalui kuasa hukum Deti dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jawa Barat.
Dalam tuntutannya Pemohon meminta hakim tunggal Sigit Susanto, S.H., M.H., menyatakan:
1 Permohonan memiliki kedudukan hukum legal standing yang sah sebagai
korban korupsi.
2 Menyatakan penghentian penyidikan
SP3 atas nama Erwin dan Awangga tidak
sah dan batal demi hukum
3 Pengadilan dan Pemerintah memerintahkan Kejari Bandung untuk segera melimpahkan dan melanjutkan penyidikan /Penuntutan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor.
Pada sidang perdana tim kuasa pemohon meyerahkan surat permohonannya dianggap dibacakan. Hakim tunggal menunda persidangan sampai besok denga agenda jawaban dari termohon.
Penulis/Editor: Yono



