BERITA UTAMA HUKUM & KRIMINAL

Setelah Dimakzulkan Pansus Hak Angket DPRD dan Dipecat Jadi Bupati Gowa, Kini Sitti Husniah Ditahan Kortas Tipidkor

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Itulah pribahasa yang pantas untuk Sitti Husniah Talenrang, mantan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pasalnya, setelah dipecat secara tidak hormat sebagai kepala daerah oleh Mendagri Tito Karnavian, kini Ketua DPD PAN Kabupaten Gowa itu harus mendekam dalam tahanan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri atas dugaan korupsi berupa pemerasan, gratifikasi terkait perizinan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sungguh miris, nasib perempuan adik kandung Komjen (Purn) Fadhil Imran ini, karena sebelumnya Sitti Husniah dimakzulkan oleh Pansus Hak Angket DPRD setempat akibat dugaan perselingkuhan dengan konsultan politiknya. Bahkan aib itu dibongkar dalam sidang terbuka Pansus, hingga menjadi pemberitaan hangat media online nasional dan juga viral di media sosial.

Kini, Sitti Husniah Talenrang harus menanggung segala perbuatannya saat menjadi bupati selama 2 tahun berkuasa. Yang lebih menyakitkan lagi kini dia harus memakai rompi oranye tanda dirinya sudah menjadi tersangka korupsi serta TPPU dan ditahan pula selama 20 hari ke depan.

Penahanan mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang ini dilakukan usai dirinya diperiksa sebagai tersangka yang sudah ditetapkan hampir sebulan lalu. Hal tersebut dibenarkan oleh Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi, Senin (26/10). “Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap Saudari HT untuk kepentingan penyidikan,” lanjutnya.

Yusuf menjelaskan penahanan terhadap Sitti Husniah akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Selatan hingga November mendatang “Penahanan dilakukan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Polda Sulawesi Selatan, terhitung mulai tanggal 26 Oktober 2026 sampai dengan tanggal 14 November 2026,” jelas Yusuf.

Yusuf memastikan pihaknya tetap memenuhi seluruh hak tersangka sesuai aturan hukum perundang-undangan yang berlaku. “Pelaksanaan penahanan mengacu pada persyaratan dan tata cara yang diatur dalam KUHAP. Penyidik tetap menjamin pemenuhan hak-hak tersangka selama pemeriksaan dan penahanan, termasuk hak memperoleh bantuan hukum dan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan,” tuturnya.

Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri resmi menetapkan Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tahun anggaran 2025-2026. Sitti telah berulang kali dimintai keterangan oleh penyidik, baik dalam kapasitasnya sebagai saksi maupun tersangka.

Dalam perkara ini, Sitti Husniah diduga kuat memungut pungutan liar (pungli) dan melancarkan aksi pemerasan dalam berbagai mata rantai perizinan di wilayah Kabupaten Gowa.

Praktik itu di antaranya menyasar pengurusan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk perumahan, permintaan jatah izin operasional gerai minimarket berkedok dana corporate social responsibility (CSR), permintaan potongan harga rumah mewah dari kickback proyek pengadaan mobil ambulans, hingga pemalakan sponsor kegiatan.

Tim penyidik gabungan Kortas Tipikor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Satreskrim Polresta Gowa telah menyita sejumlah aset milik tersangka dengan total nilai mencapai Rp 5,58 miliar. Aset yang disita mencakup dua unit rumah yang masing-masing berlokasi di Gowa dan Makassar, serta satu unit armada operasional Toyota HiAce.

Atas perbuatannya, Sitti terancam dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional serta Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Penulis/Editor: Isa Gautama

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *