PROGRESIF JAYA

suara kita bersatu

HUKUM & KRIMINAL

IPW Desak Transparansi Temuan Hukum 1.048 Ton Komoditas Udang Impor di Wilayah Jawa Timur

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak transparansi proses penegakan hukum dugaan pelanggaran temuan hukum terkait 1.048 ton komoditas udang impor di wilayah Jawa Timur. Desakan ini menyusul kasus pembongkaran oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 22 September 2026 lalu, yang menaksir potensi kerugian negara mencapai Rp405,8 miliar.

“Kasus ini disinyalir melibatkan dua korporasi besar dengan pemilik yang sama, yakni PT Baramuda Bahari dan PT Megamarine Pride. Komoditas udang asal luar negeri yang seharusnya hanya menjalani proses penanganan (handling) untuk diekspor kembali (re-export), diduga kuat sudah merembes dan membanjiri pasar domestik,” ujar Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis, Sabtu, 31 Oktober 2026.

Menurut Sugeng, kebocoran komoditas impor ke pasar domestik ini tidak hanya merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah, namun juga secara nyata menghancurkan harga dan keberlangsungan hidup para petambak udang lokal.

Di sisi lain, Sugeng juga mendapatkan informasi adanya whistleblower yang sudah melayangkan laporan atau pengaduan masyarakat (dumas) resmi. Dumas tersebut ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak (DJP), Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, serta Kejaksaan Agung.

“Dumas tersebut menyampaikan informasi adanya indikasi praktik tindak pidana perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sudah berlangsung lama,” terangnya.

Dari hasil analisa Sugeng dan IPW, modus operandi tindak pidana perpajakan dan TPPU yang selama ini berlangsung ditemukan. Di antaranya adalah membuat utang fiktif guna menghindari kewajiban perpajakan dan melakukan skema transaksi tunai guna menghindari pencatatan laporan keuangan.

“Rekam jejak ketidakpatuhan ini bukan hal baru. IPW memperoleh informasi bahwa DJP Jawa Timur sebenarnya pernah mendeteksi adanya indikasi ketidakpatuhan perpajakan PT Mega Marine Pride sekitar tahun 2020, yang kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK). Namun, praktik ini kebetulan tetap berjalan hingga memicu kerugian negara yang masif saat ini,” tuturnya.

Merespons hal tersebut, IPW pun secara mendesak mendesak 3 (tiga) poin utama:

  1. Mendesak Dirjen Pajak, Kortastipidkor Polri, Kejaksaan Agung, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk segera mengusut tuntas laporan pengaduan masyarakat yang telah ditulis.
  2. Dukungan dilakukannya penyelidikan dan pemeriksaan menyeluruh yang objektif, termasuk mengaudit laporan keuangan perusahaan dan seluruh pihak yang terafiliasi.
  3. Mendesak penerapan sanksi hukum yang tegas jika di kemudian hari terbukti secara sah terdapat pelanggaran hukum oleh pihak korporasi maupun pihak penerima manfaat (beneficial owner) yang terlibat. (Bembo)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *