Ketika Kebutuhan Dasar Perempuan dan Ilmu Pengetahuan Kena Pajak: Negara Lupa Mencerdaskan, Sibuk Memajaki

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Di tengah asap karhutla yang mengepung Kalimantan hingga Sumatera, di tengah guru honorer yang gajinya Rp 300 ribu, di tengah BPJS yang makin dipangkas, dan di tengah harga kebutuhan pangan melonjak, negara masih sempat memungut pajak dari dua hal paling mendasar, darah perempuan dan otak anak bangsa.
Itulah realita kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) per akhir Oktober 2026.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 29 Oktober 2026 menegaskan: pembalut wanita masih dikenakan PPN efektif 11%.
Direktur Penyuluhan DJP, Inge Diana Rismawanti menjelaskan mekanismenya berdasarkan PMK No. 131 Tahun 2024: tarif 12% dikali Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain 11/12 dari harga jual. Hasilnya efektif 11%.
Artinya:
• Beli pembalut Rp 10.000 = bayar PPN Rp 1.100
• Beli Rp 20.000 = PPN Rp 2.200
• Beli Rp 40.000/bulan = PPN Rp 4.400 / bulan = Rp 52.800 setahun
DJP berdalih, pembalut belum masuk daftar barang bebas PPN dalam PP No. 49 Tahun 2022. Daftar itu hanya berisi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah, sayur.
Menyikapi penjelasan DJP pada 29 Oktober 2026, yang menegaskan pembalut wanita masih dikenakan PPN efektif 11%, Korps PMII Putri dalam pernyataan resmi menyampaikan, pembalut adalah kebutuhan biologis, bukan pilihan konsumsi.
“Apakah perempuan bisa memilih untuk tidak haid? Kalau beras tidak dimakan bisa diganti sagu. Kalau tidak pakai pembalut, diganti apa?” demikian dalam siaran pers Korps PMII Putri.
Di dunia, ini disebut period tax atau tampon tax. Inggris sudah menghapusnya sejak 1 Januari 2021 menjadi 0%. Kenya, Australia, Kanada sudah bebas. Indonesia masih 11%.
Dampaknya bukan main-main. Data UNICEF 2024, 1 dari 6 anak perempuan Indonesia tidak masuk sekolah saat menstruasi karena malu dan tidak mampu beli pembalut. Ketika harganya dipajaki, angka itu bisa naik.
Buku: Ilmu Pengetahuan yang Dipajaki
Nasib serupa menimpa buku. Mitos yang beredar: semua buku bebas pajak. Faktanya tidak.
Yang bebas PPN sesuai PP 49/2022:
• Buku pelajaran umum
• Buku pelajaran agama
• Kitab suci
Yang masih kena PPN 11%:
• Novel, komik, ensiklopedia, buku sains populer, buku pengembangan diri, buku parenting, buku keterampilan, majalah literasi
Padahal di negara dengan tingkat literasi peringkat 62 dari 70 negara (PISA), buku seharusnya menjadi kebutuhan dasar, bukan barang mewah.
“Bagaimana mau mencerdaskan kehidupan bangsa jika akses pengetahuan dipajaki? Pulpen, pensil, penghapus saja kena PPN, wajar kalau minat baca rendah,” tegas Korps PMII Putri.
Perwakilan Ibu-ibu Nusantara, Annette Mau saat aksi 28 Oktober di depan Tugu Selamat Datang menyuarakan tentang dana pendidikan yang tergerus untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG)
“Udara bersih gagal, karhutla di mana-mana. Air bersih tercemar tambang. Pendidikan, gurunya miskin, dana pendidikan jadi MBG. Kesehatan diracun tiap hari, BPJS dibatasi. Ekonomi bursa acak-acakan, janji 19 juta lapangan kerja tidak ada,” kata Annette.
Dan sekarang ditambah, lanjut Annet, darah perempuan dipajaki, otak anak dipajaki.
“Logika negara terbalik. Sembako dibebaskan karena kebutuhan pokok, tapi pembalut yang dipakai 50% penduduk Indonesia setiap bulan tidak dianggap kebutuhan pokok. Buku pelajaran dibebaskan, tapi buku yang membuat anak gemar membaca tidak,” ujarnya.
Untuk itu, PMII Putri dalam pernyataan sikap menyatakan:
1. Revisi PP 49/2022: Masukkan pembalut sebagai barang kebutuhan pokok bebas PPN.
2. Perluas bebas PPN buku: Jangan hanya buku pelajaran formal, tapi semua buku edukasi, literasi, dan ilmu pengetahuan.
3. Transparansi kajian: DJP menyebut “belum ada kajian resmi diajukan”. Rakyat balik bertanya: haruskah perempuan berdarah-darah dulu baru dikaji?
Negara yang kuat bukan negara yang banyak menarik pajak, tapi negara yang tahu kapan harus berhenti memajaki rakyatnya sendiri.
Karena ketika pembalut dan buku saja kena pajak, yang miskin akan makin bodoh dan yang perempuan akan makin terbebani.
Editor: Hendy



