BERITA UTAMA HUKUM & KRIMINAL

Korupsi di BGN Terus Bertambah: Setelah Brigjen Polisi, Kejagung Bidik Calon Tersangka Okum TNI Aktif Berpangkat Kolonel

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Diprediksi akan lebih banyak lagi tersangka yang terlibat tindak pidana korupsi (tipikor) di Badan Gizi Nasional (BGN). Pasalnya, program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini sebelumnya banyak celah yang rentan disalahgunakan karena amburadulnya tata kelola program tersebut. Padahal anggarannya ratusan triliun rupiah.

Dalam perkara tipikor yang ditangani Kejagung terungkap program MBG banyak dikelola oleh Yayasan dengan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) ditunjuk hingga terafiliasi dengan petinggi BGN. Sedangkan yayasan tersebut sejatinya tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Karena anggaran BGN sangat besar dan tidak ada pengawasan, maka oknum-oknum petinggi BGN leluasa melakukan mark up harga pengadaan barang kebutuhan badan tersebut, sehingga terjadi kerugian negara. Mereka secara tidak langsung, tentu tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG.

Lihat saja penggelembungan harga pembelian 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun. Kemudian 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet dan 5.400 unit televisi 75 inch. belakangan pengadaan ompreng pun dikorupsi.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan total tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026. Mereka masing-masing eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Kemudian kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri dan Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono. Selanjutnya, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan yang terlibat dalam korupsi pengadaan ompreng atau wadah makanan (food pray).

Penemuan calon tersangka baru ternyata masih ada. Namun masih dalam proses, karena yang bersangkutan adalah oknum TNI AD aktif berpangkat Kolonel. Oknum berinisial BU itu terlibat korupsi dalam pengadaan motor listrik.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi menyebut keterlibatan BU saat yang bersangkutan menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN.

Selain itu, Syarief menyebut BU juga bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor listrik.

“Kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (2/7).

Berdasarkan perannya, Syarief mengatakan BU selaku PPK ikut mengatur penggelembungan harga dan juga memberikan pengarahan untuk pemilihan penyedia motor listrik.

“Itu dilakukan memang oleh PPK dan penyedia yang sudah kita melakukan penahanan,” jelasnya.

Kendati demikian, Syarief mengatakan meskipun telah ditemukan bukti keterlibatan tersebut pihaknya masih belum menetapkan BU sebagai tersangka.

Ia beralasan lantaran statusnya masih sebagai anggota TNI aktif maka penanganan kasusnya akan dilakukan secara koneksitas bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer.

“Belum (tersangka). Makanya ini karena keterlibatan, jadi begini, karena kami di Pidsus itu tidak bisa memproses atau men-tersangka-kan TNI aktif. Itu dilakukan dengan cara koneksitas, makanya kami serahkan ke Jampidmil untuk selanjutnya akan diproses oleh Jampidmil,” tuturnya.

Penulis/Editor: Isa Gautama

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *