PROGRESIF JAYA

suara kita bersatu

NUSANTARA

BKAD Lebak Perketat Pengamanan Arus Kas, Antisipasi Resiko Gagal Bayar Akhir 2026

progresifjaya.co.id, LEBAK – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lebak memperketat pengendalian dan pengamanan arus kas daerah guna mengantisipasi potensi gagal bayar menjelang berakhirnya tahun anggaran 2026.

Langkah tersebut dilakukan di tengah upaya pemerintah daerah mengoptimalkan pendapatan, menyusul realisasi penerimaan daerah hingga 30 Oktober 2026 yang belum mencapai target secara keseluruhan.

Sekretaris BKAD Kabupaten Lebak, Agung Budi Santoso, mengatakan pengamanan arus kas menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah menjelang penutupan tahun anggaran. Hal ini penting untuk memastikan seluruh kewajiban pembayaran pemerintah dapat dipenuhi sesuai kondisi keuangan daerah.

Menurutnya, pemerintah daerah tidak hanya berfokus pada peningkatan pendapatan, tetapi juga harus memastikan ketersediaan kas untuk membiayai berbagai kebutuhan dan kewajiban yang telah direncanakan.

“Fokus kami saat ini bukan hanya mengejar target pendapatan, tetapi juga memastikan pengamanan arus kas agar seluruh kewajiban pemerintah daerah bisa terpenuhi dan tidak terjadi gagal bayar,” ujar Agung, Selasa (3/11/2026).

Berdasarkan data BKAD Kabupaten Lebak, realisasi pendapatan daerah hingga 30 Oktober 2026 tercatat sebesar Rp2.189.333.213.137,70 atau sekitar Rp2,18 triliun. Angka tersebut mencapai 83,03 persen dari target pendapatan tahun anggaran 2026 sebesar Rp2,63 triliun.

Dengan capaian tersebut, masih terdapat kekurangan penerimaan sekitar Rp447,31 miliar yang harus dikejar dalam sisa waktu dua bulan sebelum penutupan tahun anggaran.

Kondisi ini menjadi perhatian pemerintah daerah karena realisasi pendapatan berpengaruh terhadap kemampuan keuangan daerah dalam memenuhi kewajiban belanja.

Untuk mengoptimalkan penerimaan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mendorong seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) pengelola pendapatan agar meningkatkan upaya penagihan dan menggali potensi penerimaan, khususnya dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami mendorong OPD penghasil agar lebih maksimal dalam melakukan penagihan dan mengoptimalkan potensi pendapatan yang ada. Dengan begitu, realisasi pendapatan sampai akhir tahun bisa terus meningkat,” katanya.

TAPD menargetkan realisasi pendapatan daerah hingga akhir 2026 dapat melampaui 95 persen. Target tersebut diharapkan tercapai melalui percepatan penagihan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta optimalisasi penerimaan dari berbagai sektor pendapatan daerah.

Jika dilihat dari komposisinya, pendapatan Kabupaten Lebak masih didominasi dana transfer yang mencapai sekitar Rp1,78 triliun atau 81,67 persen. Sementara kontribusi PAD tercatat sekitar Rp401,33 miliar atau 18,33 persen. Adapun lain-lain pendapatan daerah yang sah tercatat sebesar Rp801.423 berdasarkan data BKAD.

Pada sektor PAD, retribusi daerah menjadi salah satu penyumbang terbesar dengan realisasi Rp197,92 miliar atau 70,70 persen dari target. Sementara pajak daerah terealisasi sebesar Rp188,62 miliar atau sekitar 71,18 persen.

Meski demikian, sejumlah komponen PAD menunjukkan capaian positif. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan tercatat mencapai Rp5,47 miliar atau 102,92 persen dari target.

Begitu pula komponen lain-lain PAD yang sah, dengan realisasi sebesar Rp9,31 miliar atau 120,44 persen. Capaian tersebut menjadi salah satu penopang penerimaan daerah di tengah upaya mengejar target pendapatan secara keseluruhan.

Agung menegaskan, peningkatan pendapatan harus diimbangi dengan pengendalian belanja. Pemerintah daerah perlu mengatur skala prioritas pembayaran berdasarkan ketersediaan kas agar kewajiban yang telah jatuh tempo dapat diselesaikan tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah.

“Pengamanan arus kas ini penting agar pengeluaran pemerintah tetap terkendali. Kami harus memastikan setiap kewajiban pembayaran diperhitungkan dengan baik berdasarkan kondisi kas daerah,” ucapnya.

BKAD bersama TAPD dan OPD terkait akan terus memantau perkembangan realisasi pendapatan serta kondisi kas daerah hingga akhir tahun anggaran.

Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga stabilitas keuangan daerah, memastikan kelancaran pembayaran kewajiban pemerintah, sekaligus meningkatkan realisasi pendapatan Kabupaten Lebak pada penutupan tahun anggaran 2026. (R. R)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *