HUKUM & KRIMINAL NUSANTARA

Wajib Pajak Membludak Dampak Kemudahan Bayar Pajak, Samsat Cimareme Tingkatkan Pengawasan dan Pelayanan

Kanit Regident Satlantas Polres Cimahi, Iptu Endang Sudrajat sedang melakukan pengawasan pelayanan di Samsat Cimareme.

progresifjaya.co.id, CIMAHI – Saat ini, pengawasan dan pelayanan di Samsat Cimareme, Kabupaten Bandung Barat lebih ditingkatkan untuk menangani wajib pajak yang membludak terkait kemudahan pembayaran denda pajak kendaraan bermotor.

Pihak Samsat Cimareme sampai menerapkan pembatasan kuota, di mana antrean sempat dibatasi sekitar 500 orang per hari untuk menjaga ketertiban. Membludaknya wajib pajak ini pun sempat mengakibatkan kemacetan parah di Jalan Raya Cimareme.

Kanit Regident Satlantas Polres Cimahi, Iptu Endang Sudrajat dalam pernyataannya mengatakan,
lonjakan wajib pajak ini disebabkan terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor: 47/IKU.03.02/BAPENDA yang memperbolehkan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tanpa harus menggunakan KTP pemilik pertama.

Kebijakan yang mulai berlaku sejak 6 April 2026 ini menjadi satu langkah cerdas untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sekaligus juga untuk memberikan kemudahan buat masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan.

“Pada surat edaran tersebut dijelaskan bahwa masyarakat yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor, baik perorangan maupun badan usaha, kini cukup membawa STNK serta KTP pihak yang menguasai kendaraan untuk melakukan pembayaran pajak tahunan,”
jelas Iptu Endang belum lama ini.

“Itu berarti kewajiban membawa KTP pemilik pertama tidak lagi diberlakukan sekaligus menghilangkan praktik percaloan yang disebut “nembak KTP,” imbuhnya.

Selain di kantor Samsat induk, lanjut Iptu Endang, pelayanan juga didukung oleh lima outlet yang tersebar di sejumlah kecamatan di Bandung Barat, serta tiga unit mobil Samsat keliling yang beroperasi setiap hari untuk menjangkau wilayah yang belum terlayani secara langsung.

Kebijakan yang mempermudah pembayaran ini memang langsung memberikan dampak positif. Pada hari pertama penerapan, terjadi peningkatan pendapatan pajak kendaraan bermotor sekitar 15 persen dibandingkan hari-hari sebelumnya.

“Alhamdulillah ada peningkatan sekitar 15 persen di hari pertama. Mudah-mudahan ini terus berlanjut karena tujuan utama kebijakan ini adalah mempermudah masyarakat,” ujarnya.

Meski begitu, diingatkan juga oleh Iptu Endang agar masyarakat tak sampai terlena dengan kemudahan tersebut. Para wajib pajak tetap diharapkan untuk balik nama kendaraan demi kepastian hukum dan kenyamanan di masa mendatang.

“Akan lebih tenang, tentunya, kan jika kendaraan sudah atas nama sendiri. Jadi saya tetap ingatkan agar segera balik nama,” ujar Iptu Endang lagi.

Terlebih Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi juga sudah memastikan tak ada instrumen kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor untuk kendaraan pribadi (roda dua maupun roda empat) sepanjang tahun 2026. Bembo

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *