
Ketika jaksa membacakan tanggapan atas perlawanan advokat dari terdakwa Puji Astuti.
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Jaksa penuntut umum minta hakim PN Jakarta Utara menolak seluruh perlawanan advokat atas nama para terdakwa yang berprofesi sebagai advokat
Hal itu diungkapkan David Bernadin dan Ari Sulton Abdullah selaku jaksa penuntut umum (JPU) dalam tanggapannya atas perlawanan advokat dari terdakwa Puji Astuti, Drs. Sopar Jepry Napitupulu S.H., Ngadino, S.H., M.Kn., dan Hendra Sianipar, S.H., didepan majelis hakim pimpinan Abdul Basir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (14/4-2026).

Terdakwa Drs. Sopar Jepry Napitupulu, S.H., usai jaksa membacakan tanggapan atas perlawanan advokatnya.
Jaksa mengatakan, dakwaan telah memenuhi syarat formiil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
“Uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan,” kata jaksa.
Selain itu, lanjut jaksa, ada penerapan pasal Undang-Undang yang dilanggar dan tanda tangan Penuntut Umum, serta sudah berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum jo. SE JAMPIDUM No. B-607/E/11/1993 tanggal 22 November 1993 perihal Pembuatan Surat Dakwaan yang dimaksud dengan cermat, jelas dan lengkap.

Usai pembacaan tanggapan jaksa, terdakwa Hendra Sianipar berpose bersama advokatnya.
Karena itu, tambah jaksa, secara materiil suatu surat dakwaan dipandang telah memenuhi syarat dan telah memberi gambaran secara bulat dan utuh tentang, tindak pidana yang dilakukan, siapa yang melakukan tindak pidana tersebut, dimana tindak pidana dilakukan, bilamana/ kapan tindak pidana dilakukan, bagaimana tindak pidana tersebut dilakukan, akibat apa yang ditimbulkan tindak pidana tersebut (delik materiil), apakah yang mendorong terdakwa melakukan tindak pidana tersebut (delik-delik tertentu) dan ketentuan – ketentuan pidana yang diterapkan.
Dikatakannya, karena pembuatan Surat Dakwaan telah memenuhi syarat formil maupun materiil, serta tidak ada alasan yuridis yang menghalangi kewenangan Penuntut Umum untuk melakukan penuntutan terhadap terdakwa.
Karenanya, kami mohon kepada majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara untuk, menolak perlawanan atau menyatakan perlawanan advokat terdakwa Puji Astuti, Drs. Sopar Jepry Napitupulu S.H., Ngadino, S.H., M.K., dan Hendra Sianipar (masing – dalam berkas terpisah), melanjutkan pemeriksaan Perkara No: 221/Pid.B/2026/PN.JKT.UTR atas nama terdakwa Puji Astuti;
Perkara No: 223/Pid.B/2026/PN.JKT.UTR atas nama terdakwa Drs. Sopar Jepry Napitupulu S.H;
Perkara No: 222/Pid.B/2026/PN.JKT.UTR atas nama terdakwa Ngadino, S.H.,M.Kn., dan
Perkara No: 225/Pid.B/2026/PN.JKT.UTR atas nama terdakwa Hendra Sianipar, serta menangguhkan pembebanan biaya perkara sampai pada putusan akhir.
Penulis/Editor: Ari



