
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi membuka penyelidikan atas potensi tindak pidana terhadap 28 perusahaan yang izin usahanya telah dicabut oleh pemerintah. Langkah hukum ini menyasar korporasi yang terindikasi melakukan pelanggaran berat dalam pemanfaatan kawasan hutan dan perlindungan lingkungan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah melakukan pendalaman intensif untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana, baik yang merugikan keuangan negara maupun aspek kerusakan ekologis.
Menurut Febrie, proses hukum ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi lintas kementerian guna menyikapi pencabutan izin secara massal. Tim penyidik saat ini sedang menganalisis data operasional dari 28 perusahaan tersebut.
“Sekarang sedang didalami. Baru selesai rapat kemarin. Tindak lanjutnya nanti akan kami umumkan, proses pidananya sedang kami dalami,” tegas Febrie Adriansyah di Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Penyelidikan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pencabutan izin oleh pemerintah tidak hanya berhenti pada sanksi administratif, tetapi juga menyentuh pertanggungjawaban pidana jika ditemukan praktik ilegal atau penyalahgunaan wewenang.
Selain fokus pada ranah hukum, Kejagung juga terlibat dalam pembahasan pemanfaatan kembali lahan-lahan tersebut. Febrie menjelaskan bahwa sinergi antarlembaga sangat diperlukan karena menyangkut aset negara dan kelestarian hutan.
“Nanti leading sector-nya ada. Ada Kementerian Kehutanan, Kementerian Keuangan, dan kementerian terkait lainnya,” jelas Febrie. Koordinasi ini memastikan lahan yang izinnya telah dicabut dapat segera dikembalikan fungsinya atau dikelola kembali oleh pihak yang mematuhi regulasi.
Langkah berani Kejagung ini menjadi peringatan keras bagi sektor korporasi bahwa pelanggaran dalam pengelolaan sumber daya alam dapat berujung pada jeratan pidana korupsi maupun pidana khusus lainnya. (Red)




