HUKUM & KRIMINAL

Anak Bodat Pembunuh Ibu Tiri Diringkus Satreskrim Polres Tangsel

Ilustrasi pembunuhan.

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Aparat Satreskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil meringkus anak bodat (umpatan bahasa Batak) inisial NS (25) yang membunuh ibu tirinya berinisial W (45) di Kampung Babakan, Binong, Curug, Kabupaten Tangerang.

NS diringkus pada Sabtu, 18 April 2026, pukul 05.00 WIB di Periuk, Tangerang, Banten, tak sampai 24 jam setelah kejadian pembunuhan.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan dalam pernyataannya menjelaskan, korban W ditemukan tewas oleh suaminya di Kampung Babakan, Binong, Curug, Kabupaten Tangerang pada Jumat sore, 17 April 2026. Korban ditemukan dalam kondisi luka di kepala.

“Iya (anak tiri korban) pelakunya. Sudah kami ringkus. Korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul yang menyebabkan pendarahan di kepala,” jelas AKP Wira Graha kepada awak media, Minggu, 19 April 2026.

“Korban dibunuh pelaku menggunakan palu dan pisau,” tambahnya.

Akibat dari perbuatannya, pelaku anak bodat NH kena jerat penyidik dengan Pasal 458 KUHP. Ancaman pidana yang diterimanya adalah penjara maksimal 15 tahun.

Penulis/Editor: Bembo

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *