Sufmi Dasco Pimpin Rapat Pleno Badan Legislasi Membahas RUU PPRT yang 22 Tahun Tertunda

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memimpin Rapat Kerja (Pleno) Pembicaraan/ Pembahasan Tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Rapat Kerja (Pleno) Pembicaraan/ Pembahasan Tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) berlangsung di ruang Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin malam, 20 April 2026. Rapat pleno ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Turut hadir dalam rapat pleno ini Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor dan Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto mewakili pemerintah.
“Rapat Badan Legislasi pada hari ini telah dihadiri oleh 24 orang, terdiri dari 8 fraksi. Dengan demikian, kuorum telah terpenuhi,” kata Sufmi Dasco mengawali rapat pleno.
“Pimpinan dan anggota Badan Legislasi serta hadirin yang berbahagia. Rapat kerja Badan Legislasi pada malam hari ini mengagendakan pengambilan keputusan atas hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga,” lanjutnya.
Rapat pleno pengambilan keputusan RUU PPRT terbuka untuk umum. Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Panja RUU PPRT Bob Hasan terlebih dulu menyampaikan pendahuluan terkait poin yang sudah dirampungkan dalam timus (tim perumus) dan timsin (tim sinkronisasi).

Rapat Kerja (Pleno) Pembicaraan/ Pembahasan Tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Setelah itu, delapan fraksi yang ada di DPR akan memberikan pernyataannya terhadap RUU PPRT tersebut. DPR dan pemerintah kemudian akan menandatangani draf RUU tersebut sebelum dibawa ke tingkat II rapat paripurna.
“Pengantar Ketua Rapat sebagaimana sedang berlangsung, laporan Ketua Panja, pendapat atau pandangan mini fraksi-fraksi dan pemerintah, pengambilan keputusan, penandatanganan draf RUU dan penutup,” kata Sufmi Dasco lagi.
Hasil rapat pleno Badan Lesgislasi (Baleg) malam ini akan dibawa pada rapat paripurna DPR RI besok, Selasa, 21 April 2026.
Untuk diketahui, setelah tertunda 22 tahun rapat pleno yang membahas RUU PPRT ini akhirnya digelar oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Rapat pleno ini menindaklanjuti surat presiden atau surpres yang diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menindaklanjuti pembahasan regulasi tersebut.
Bahasan rapat pleno ini adalah menindaklanjuti 417 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah, dengan target pengesahan menjadi UU untuk memberikan kepastian status kerja dan perlindungan jaminan sosial
Proses ini juga menjadi kemajuan yang signifikan dalam hal pemenuhan hak-hak pekerja rumah tangga yang sudah diperjuangkan sejak lama.
Penulis/Editor: Bembo



